Penggangguran Banyak, Pekerjaan Layak Tak Terjangkau, TKI Ilegal Kian Marak


Oleh : Manta (Aktivis Dakwah Kampus)

Lebih dari lima juta warga negara Indonesia menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri. Para pekerja migran yang tidak terdaftar alias ilegal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI. PMI ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena pemberangkatan tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI

Sulit mendapat kerjaan salah satunya dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan pekerjaan yang sedkit pula, dan belum lagi syarat kerja yang harus berpendidikan tinggi. Permasalahan ini tak lain merupakan tanggung jawab negara. Alhasil, mereka berusaha untuk mencari kerja di luar negeri namun birokrasi begitu sulit. Tanggung jawab tersebut terlena dikarenakan sistem yang digunakan merupakan sistem sekuler Kapitalisme, yang tidak menjadikan rakyat sebagai Amanah di pundaknya, dan abai terhadap urusan rakyatnya. Negara juga gagal untuk menjaga keselamatan rakyatnya dan melindungi dari eksploitasi TPPO. Permasalahan tersebut diperburuk dengan adanya pemanfaatan keadaan yang menciptakan kejahatan terhadap sesame manusia dengan memberangkatkan TKI secara illegal.

Jika kita melihat kilas balik keunggulan negara Indonesia itu sendiri, Indonesia merupakan negara yang kayak akan sumber daya alam. Seharusnya sumber daya alam tersebut dimanfaatkan untuk menjadi ladang pekerjaan serta bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusianya. Namun, saat ini pemanfaatan sumber daya alam tersebut hanya terbatas pada golongan tertentu saja yaitu par koorporasi yang meegang asas manfaat. Pengendalian ini meliputi berbagai macam aspek terutama dalam hal Pendidikan yang dipersulit aksesnya baik segi biaya maupun mekanismenya, sehingga banyak Masyarakat yang tak dapat menempuh Pendidikan dengan layak sehingga tidak bisa menyesuaikan dengan syarat kerja saat ini yaitu berpendidikan tinggi.

Berbeda dalam negara yang menerapkan sistem Islam, yang menjamin kebutuhan rakyatnya dari berbagai aspek. Melindungi dan mengurus rakyat sebagai mana mestinya yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallalllahu’alaihi wa sallam : “Imam atau Khalifah adalah Raain (pengurus rakyat), dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al-Bukhari)

Negara berlandaskan sistem Islam akan menciptakan usaha yang kondusif dan stabilitas ekonomi yang terjaga, dengan cara menerapkan UU larangan praktik Ribawi, penerapan emas dan perak, serta kebijakan fiskal berbasis syariah. Dengan visi-misi ini penyerapan tenaga kerja berjalan baik, sehingga mencegah terjadinya pengangguran. Daulah juga mengadakan proyek-proyek kepemilikan umum yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Dalam hal ini, kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh swasta dan haram di privatisasi.

Daulah menjadi kontrol utama, hingga nantinya fasilitas dapat dinikmati oleh rakyat sesuai dengan kebutuhan. Daulah akan memiliki jumlah perusahaan yang banyak dan berskala besar sehingga dapat membuka ladang pekerjaan yang besar pula. Dalam membuka perusahaan, khilafah memberikan modal tanpa riba' yang dikelola dalam sistem Baitul maal, bahkan memberi hibah pada individu usia produktif yang ingin membuka usaha dibidang tekstil. Produk impor pengaturannya juga dibatasi, sehingga tidak menjadikan Daulah bergantung kepada negara lainnya.

Daulah juga akan memaksimalkan ekonomi rillz dan melarang sektor ekonomi non rill, sehingga manajemen ekonomi negara akan kondusif dan berjalan dengan terstruktur. Dalam negara dengan sistem Islam, akan diadakan akad ijarah. Akad ijarah yaitu kesepakatan atas jasa disertai kompensasi tertentu, yang memperlihatkan dan memahami secara saksama rukun-rukun ijarah beserta hak dan kewajiban. Dengan mekanisme ini, tidak ada pihak yang terzolimi dan meminimalisir perselisihan. Namun, jika perselisihan masih ada, khilafah menyediakan wadah yang terdiri dari tenaga ahli (khubara') yang diharapkan menyelesaikan perselisihan tersebut.

Dalam manajemen para pekerja, Daulah juga akan memperkirakan jasa seorang pekerja. Untuk pemberian upah, harus dikembalikan kepada ahli yang memiliki keahlian menentukan upah. Bukan negara dan bukan pula dilihat dari kebiasaan penduduk. Para ahli tersebut, ketika menerapkan upah tidak memperkirakan berdasarkan produksi seorang pekerja taupun taraf hidup dan harga barang yang dihasilkan.

Dengan diterapkannya negara yang berlandaskan sistem Islam, maka kasus Pengangguran hingga TKI illegal tidak ada lagi, dan problematika ummat lainnya dapat terselesaikan.



Refrensi :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241116195907-92-1167425/5-juta-rakyat-indonesia-jadi-tki-ilegal-di-luar-negeri?mtype=mpc.ctr.B-boxccxmpcxmp-modelB




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar