Perempuan Pengedar Sabu, Kini Tak Malu Tak Tabu


Oleh : Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)

Kembali terulang kasus pengedaran sabu oleh seorang perempuan. Berita terbaru Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam PPU, Senin (11/11). Seorang perempuan berinisial JH (38) ditangkap diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, Rabu (13/11) menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka JH di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Menurut Iskandar, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, satu unit handphone juga di amankan yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba. Modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan narkotika di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Dilansir dari laman berita Kaltimpost.id (14/11/2024)

Tertangkapnya JH menambah daftar panjang kasus pengedaran sabu yang dilakukan oleh perempuan. Penyebaran Narkoba terus saja terjadi, bahkan pengedarnya bukan hanya laki-laki tapi juga perempuan. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun peredaran barang haram ini tetap saja ada, bahkan semakin besar dan mengancam. Lantas, apakah yang menjadi penyebabnya?


Faktor Penyebab 

Banyak faktor penyebab yang mendorong seorang perempuan terjun kedunia gelap menjadi pengedar Narkoba. Bisa jadi karena tekanan hidup yang berat akibat dari sulitnya ekonomi. Menjadikan, bukan hanya laki-laki yang menjadi tulang punggung untuk mencari nafkah, perempuan pun ikut menanggung beban mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga.

Perempuan menjadi pengedar sabu bisa jadi karena keterpaksaan, artinya suami atau walinya tidak mencukupi kebutuhannya. Atau juga pengaruh keluarga, lingkungan, dan teman juga menjadi faktor penyebab.

Kehidupan Hedon juga menjadi salah satu penyebab yang membuat perempuan menjadi pengedar narkoba karena bisnis Narkoba begitu menggiurkan dan menjanjikan limpahkan materi. Yang membuat perempuan gelap mata ingin memiliki materi yang berlimpah dan kehidupan mewah dengan cara singkat, tanpa peduli halal dan haram. Artinya, lemahnya ketakwaan perempuan saat ini tidak mampu menjaga keimanannya.

Ditambah lagi lingkungan di masyarakat tidak ada kontrol atau dakwah masyarakat. Serta tidak adanya sanksi berat yang memberikan efek jera dan sikap tegas negara dalam pemecahan pengedaran Narkoba. Sehingga celah pengedaran narkoba terbuka luas termasuk bagi perempuan.

Semua sebab di atas berakar dari sistem kapitalisme sekuler sehingga perempuan jadi korban sistem. Sistem rusak yang diemban saat ini justru perlahan-lahan mengikis jiwa pemalu pada diri perempuan. Perempuan tidak lagi malu dan tabu untuk menjadi pengedar narkoba. Faktor kemiskinan, gaya hidup hedonis, konsumtif, dan liberal adalah buah dari kehidupan kapitalisme sekuler. Yang saat ini melanda kaum perempuan.

Dalam sistem kapitalisme akan sulit meninggalkan segala sesuatu yang menghasilkan uang. Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang untuk menghasilkan limpahan rupiah. Karena itu, keberadaannya seolah dipertahankan. Penangkapan yang dilakukan terkesan setengah hati. Pengedar kelas teri yang ditangkap, sementara gembong kelas kakap selaku pemilik bisnisnya tidak terungkap, luput dari jerat hukum. Wajar, jika pengedaran narkoba terus berulang dan sulit diberantas.


Dalam Islam

Dalam Islam jelas, ditegaskan bahwa narkoba adalah barang haram. Islam adalah agama serta aturan yang sempurna yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur seluruh kehidupan manusia. Dari aturan manusia dengan Allah, manusia dengan dirinya sendiri serta manusia dengan manusia lainnya.

Islam juga sangat memuliakan perempuan. Perempuan akan di jaga dan di lindungi kehormatan dan kehidupannya. Upaya dalam melindungi perempuan dari perbuatan haram ada tiga pilar pelaksanaan syariat Islam yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara untuk menerapkan semua aturan Islam.

Jika individu bertakwa, maka akan menjadikan Al Qur'an sebagai petunjuk hidupnya. Mereka akan berhati-hati dalam bertingkah laku atau berbuat dan selalu terikat dengan perintah dan larangan Allah. Serta menjadikan halal dan haram sebagai nilai suatu perbuatan. Sehingga, tidak akan ada perempuan yang berani menjadi pengedar sabu. Mereka faham bahwa pengedar sabu adalah perbuatan yang haram.

Berjalannya kontrol ditengah-tengah masyarakat akan membuat masyarakat melakukan amar ma'ruf nahi Munkar. Sebagaimana firman Allah SWT, dalam surah Ali Imran ayat 104 ;
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Negara memiliki peran penting dalam penerapan Aturan Islam. Negara berkewajiban mengurusi urusan rakyatnya. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sampai dengan upaya melindungi masyarakat dari pemahaman yang bertentangan dengan aturan Islam.

Selain itu, negara juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi laki-laki. Agar para laki-laki mampu memenuhi nafkah keluarganya. Dalam Islam, terkait penafkahan mewajibkan laki-laki atau wali menanggung nafkah keluarga dan perempuan. Alhasil, perempuan tidak akan bersusah payah untuk bekerja apalagi sampai harus menjadi pengedar narkoba.

Sistem pendidikan Islam akan menguatkan iman dan ketakwaan, mencegah seseorang berbuat maksiat. Begitu pula sistem sanksi dalam Islam sangat tegas, bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah). Dengan tiga pilar ini perempuan akan terjaga dari perbuatan maksiat dan kejahatan.

Dengan demikian, agar tiga pilar ini dapat ditegakkan maka, butuh berjuang untuk perubahan dengan Islam kaffah yakni Khilafah. Sehingga umat khususnya perempuan terjaga dari korban dan pelaku kejahatan

Wallahu'alam bissawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar