Predator Anak Marak, di mana Perlindungan Negara?


Oleh : Amey Nur Azizah (Pegiat Literasi)

Imam al-Ghazali mengatakan, anak adalah amanat di tangan kedua orangtuanya. Hatinya yang suci adalah mutiara yang masih mentah, belum dipahat maupun dibentuk. Mutiara ini dapat dipahat dalam bentuk apa pun, mudah condong kepada segala sesuatu. Apabila dibiasakan dan diajari dengan kebaikan, maka dia akan tumbuh dalam kebaikan. Balasan bagi kedua orangtuanya adalah hidup berbahagia di dunia dan di akhirat. 

Semua orang dapat menjadi guru dan pendidiknya. Namun apabila dibiasakan dengan keburukan dan dilalaikan seperti dilalaikannya hewan pasti si anak akan celaka dan binasa. Dosanya akan melilit leher orang yang seharusnya bertanggung jawab atasnya dan menjadi walinya. Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، وَإِنَّمَا أَبَوَاهُ يُهَوّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصَّرَانِهِ .
"Setiap anak dilahirkan di atas fitrahnya. Kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi atau Nasrani."

Banyak dari orang tua yang sudah termotivasi untuk mendidik anak-anaknya dengan Pendidikan yang baik, membiasakan dengan kebiasaan yang baik, tetapi seringkali anak-anak ini menjadi korban atas rusaknya sistem yang ada hari ini. 

Sepeda anak perempuan berwarna pink milik CNA menjadi saksi bisu bagaimana dia dibunuh dan diduga diperkosa pada Rabu, (13/11/2024). Bahkan, sepeda gadis cilik berusia 7 tahun kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah itu menjadi titik awal ditemukannya korban pembunuhan dan pemerkosaan itu, karena letaknya yang tak jauh dari jasad CNA. Saat kejadian, sepeda itu ditemukan oleh kepala sekolah tempat CNA menimba ilmu, yang saat itu juga turut terlibat dalam pencarian karena hingga waktunya tiba, korban tak kunjung sampai di rumah. Diceritakan kakek korban, CNA yang telah duduk di bangku kelas 1 selama 5 bulan, telah 3 bulan terakhir bersepeda dan pulang sendiri melewati jalan perkebunan. Hal itu dikarenakan ibunda korban tengah hamil tua berusia 9 bulan yang tak memungkinkan jika harus antar jemput anak-anaknya. (Liputan6.com)

Memiliki anak perempuan hari ini baik masih anak-anak atau menginjak usia remaja semua sama mencemaskannya, begitu juga dengan anak laki-laki, karena ternyata kejahatan pelecehan seksual tidak hanya menimpa anak perempuan saja. (docs.google.com)

Anak lelaki juga rentan menjadi korban pelecehan seksual. Sebanyak 171 kasus dalam 11 bulan terakhir, misalnya, terjadi di Jawa Barat. AF (44) tidak berkutik saat warga di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, mengepung rumahnya pada awal September 2024. Dia hanya terdiam saat warga menuduhnya telah melecehkan dua anak laki-laki. Korban berusia 11 dan 7 tahun. Rumah korban tak jauh dari tempat tinggal AF. Selama ini, AF dikenal sebagai pemilik tempat jasa penyalur asisten rumah tangga. Dari hasil pemeriksaan selama 24 jam, AF mengakui perbuatannya. Dia sudah melecehkan anak-anak itu sebanyak lima kali. AF langsung ditetapkan tersangka tidak lama kemudian. AF dijerat Pasal 82 juncto 76 B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya perbuatan cabul terhadap anak. Ia terancam pidana 15 tahun penjara. "Pelaku membujuk kedua korban dengan iming-iming uang dan meminjamkan telepon seluler," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Abdul Rahman.

Astaghfirullah, miris sekali rasanya. Kondisi anak hari ini makin terancam. Keluarga, masyarakat dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak. Perlu di sadari bahwa Ini adalah dampak penerapan sistem sekuler yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Bahkan sistem sekuler ini berusaha memisahkan agama dari negara, dan sistem sekuler ini jugalah yang merusak naluri dan akal manusia. 

Manusia secara fitrahnya memiliki tiga naluri yakni, naluri beragama, naluri mempertahankan diri dan naluri melestarikan jenis, dan dari naluri melestarikan jenis inilah muncul perasan suka terhadap lawan jenis. Namun sistem sekuler hari ini justru menjadikan naluri-naluri yang ada menyimpang dari yang seharusnya. Laki-laki yang harusnya menyukai perempuan, justru menyimpang dengan menyukai sesama laki-laki, maka munculah orang-orang homo. Bahkan kejahatan seksual terhadap anak laki-lakipun makin marak.

Negara yang menjadi rumah bagi rakyat juga tidak aware pada urusan moral, malah membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak merajalela. Kondisi ini terjadi juga karena lemahnya keimanan individu. Tidak tertancap pada diri individu bahwa apa yang dilakukan hari ini pastilah akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Tidak pula tertancap pada diri individu rasa takut pada Sang Maha Pencipta, yang telah menciptakan seluruh alam semesta dan juga aturan-aturan dalam kehidupan manusia. Tidak pula tertancap pada diri individu bahwa tempat kembali tidak hanya surga melainkan ada pula neraka yang menyala.

Kondisi rusak ini diperparah juga oleh buruknya standar interaksi yang terjalin di antara masyarakat. Tidak adanya sanksi sosial di tengah masyarakat yang bisa menghentikan perilaku dosa ini. Seperti inilah peran negara yang sangat minim dalam melindungi anak dalam berbagai aspeknya, baik pendidikan berasas sekuler, maupun sistem sanksi yang tidak membuat jera.

Sedangkan Islam menetapkan, negara memiliki kewajiban menjaga generasi, baik dalam kualitas hidup maupun lingkungan yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai macam kekerasan dan ancaman keselamatan.

Islam memiliki tiga pilar perlindungan terhadap rakyat termasuk anak, mulai dari ketakwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegakan sistem sanksi oleh negara yang tegas, dan menjerakan. Semua itu akan terwujud dengan penerapan semua sistem kehidupan berdasarkan sistem Islam secara kafah.

Dalam sistem islam kaffah akidah Islam dijadikan sebagai dasar negara Islam, maka undang-undang dasar serta perundang-undangan yang lain harus digali dari kitabullah serta sunnah Rasulullah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memerintahkan kepada para penguasa agar menerapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada Rasul-Nya. Sedangkan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada penguasa agar menerapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah itu telah ditetapkan dalam Al-Quran dan as-Sunah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
(فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا )
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." (QS. An-Nisa' [4]: 65]

(وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ)
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (QS. Al-Maidah [5]:49]

Karena itu, perundang-undangan negara Islam dibatasi hanya berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala Bahkan, Allah sendiri mengancam orang yang menerap kan hukum selain hukum yang diturunkan-Nya, yaitu hukum-hukum kufur, dengan firman-Nya:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَفِرُونَ)
"Dan barang siapa yang tidak menerapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah [5]: 44]

Maka sebagai seorang muslim yang percaya bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah, sudah seharusnya pula menyakini bahwa hukum-hukum yang digali dari Al-Qur’an pastilah sangat mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia. Karena Allah lah pencipta manusia dan Allah lah yang paling tau tentang manusia.


Sumber :
https://www.liputan6.com/regional/read/5791165/sepeda-pink-jadi-saksi-bisu-kematian-cna-korban-pembunuhan-pemerkosaan-di-banyuwangi
https://docs.google.com/document/d/1pMpLcmzYQB5jpKIA0V3zJlpMrU-2JrZOqoFeSZ_koSY/edit?tab=t.0#heading=h.x9rmyp1e6zb
Tim Penulis Al waie. 2024. KHILAFAH memahami sistem politik & pemerintahan islam. Pustaka Fikrul Islam.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar