Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kondisi anak Indonesia makin terancam. Mereka tidak punya tempat bermain yang layak bagi mereka. Predator seksual selalu membanyangi mereka. Keluarga, masyarakat dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi mereka.
Kekerasan seksual hampir terjadi di seluruh penjuru negeri. Salah satu contohnya MJA (40), petani di Kabupaten Ende, NTT, ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Z (16). Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 28 September 2024. "Peristiwa persetubuhan ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, pada Sabtu (28/9/2024),” ujar Andre dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024). Andre berujar, selain korban, penyidik telah memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu AH, AA, dan YM. (Kompas.com, 16/11/2024)
Kekerasan seksual pada anak tidak hanya terjadi di Ende. Kekerasan Seksual juga terjadi di Banyuwangi Jawa Timur, daerah yang terkenal dengan pesantrennya. Tidak hanya kekerasan seksual bahkan sampai terjadi pembunuhan. Sepeda anak perempuan berwarna pink milik CNA menjadi saksi bisu bagaimana dia dibunuh dan diduga diperkosa pada Rabu, (13/11/2024). Bahkan, sepeda gadis cilik berusia 7 tahun kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah itu menjadi titik awal ditemukannya korban pembunuhan dan pemerkosaan itu, karena letaknya yang tak jauh dari jasad CNA. Saat kejadian, sepeda itu ditemukan oleh kepala sekolah tempat CNA menimba ilmu, yang saat itu juga turut terlibat dalam pencarian karena hingga waktunya tiba, korban tak kunjung sampai di rumah. (Liputan6.com, 17/11/2024)
Sebenarnya masih banyak lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di negeri ini. Dua kejadian diatas cukup menjadi bukti bahwa negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Harus ada upaya serius dari semua pihak agar kasus ini segera berhenti. Bagaimana nasib bangsa kita kedepan jika anak-anak penerus perjuangan bangsa menjadi korban kekerasan seksual.
Sebelum kita mencari solusi kita harus mencari akar masalah dari kasus ini. Berikut ini adalah beberapa faktor yang membuat kekerasan seksual marak di negeri ini
1. Pornografi
Pornografi membanjiri media sosial di negeri ini. Tanpa adanya pengamanan yang cukup kuat konten pornografi dapat diakses oleh siapapun, tak terkecuali oleh anak-anak. Konten pornografi tidak selayaknya dikonsumsi oleh publik. Namun lagi-lagi negeri ini kecolongan. Semua kalangan baik orang dewasa maupun anak-anak sudah terpapar konten pornografi. Penyebab terjadinya kekerasan seksual dapat berhubungan dengan kebiasaan mengonsumsi konten porno. Misal, sering membaca atau menonton konten-konten porno. Hal ini memicu adanya fantasi seksual, dan apabila tidak disalurkan dengan baik maka bisa saja berujung kekerasan seksual.
Data dari Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 1,4 juta konten negatif di X. Menurut Teguh Arifiyadi Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) bahwa X terbilang sangat banyak, dua kali lipat dari Meta (Facebook dan Instagram) dengan total 600 ribu konten negatif sudah di blokir. TikTok sangat cepat sekali merespon laporan konten negatif, yang agak lambat itu Telegram. (liputan6.com, Jum'at 28/06/2024).
Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Hampir semua pelaku kejahatan kekerasan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.
2. Minuman keras (miras)
Minuman keras juga menjadi penyebab seseorang melakukan kekerasan seksual. Bahaya miras sudah terbukti secara medis dan sosial. Menurut data Word Health Organization (WHO) pada tahun 2018 konsumsi alkohol menyebabkan lebih dari tiga juta kematian setiap tahunnya. Alkohol mempengaruhi fungsi otak, bahkan menimbulkan kerusakan. Mereka yang menenggak miras tidak sadar apa yang meraka lakukan. Itulah sebabnya mengapa konsumsi alkohol dapat menyebabkan kerugian orang lain salah satu nya pelakunya melakukan kekerasan seksual.
Beberapa kasus kekerasan seksual karena pelaku dibawah pengaruh minuman keras. Kasus Yuyun seorang gadis yang kemaluan dimasukkan gagang pacul tidak lain karena pelakunya terpengaruh miras. Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Banyak kasus pemerkosaan yang pelakunya dibawah pengaruh minuman keras.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura mengungkap, sebanyak 35 anak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual sepanjang tahun 2021. Dari jumlah korban tersebut, mayoritas kasus yang paling banyak terjadi adalah pemerkosaan, kemudian kekerasan dipicu akibat minuman keras (Miras) dan kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tua yang mengabaikan anaknya.
3. Penerapan sistem sekuler dan hilangnya peran negara
Penerapan sistem sekuler di negeri ini turut menyumbang kasus kekerasan seksual di negeri ini. Sekularisme adalah faham yang memisahkan agama dari kehidupan. Menurut faham ini agama "haram" mengatur manusia dalam kehidupan sehari-hari. Agama hanya di ranah hubungan individu dengan tuhannya. Manusia diberikan mandat untuk membuat hukum dalam kehidupan sehari-hari, hasilnya aturan bertentangan dengan naluri manusia.
Ini adalah dampak penerapan sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia. Negara juga tidak "aware" dengan urusan moral, malah membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak merajalela. Sementara peran negara sangat minim dalam melindungi anak dalam berbagai aspeknya, baik pendidikan berasas sekuler, maupun sistem sanksi yang tidak menjerakan.
Sistem Islam Solusi dari Kekerasan Seksual
Islam menetapkan negara memiliki kewajiban menjaga generasi. Kerena generasi ini adalah pelanjut estafet kepemimpinan dimasa yang akan datang. Negara menjaga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk dari ancaman kekerasan seksual.
Dalam pandangan Islam Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut jarimatul jinsiyah. Tindakan ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditunjukkan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual karena diharamkan oleh Allah (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).
Hanya saja dalam konteks ini lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual dengan paksaan atau pemerkosaan. Kejahatan seksual terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Akibatnya keterikatannya kepada hukum Allah lepas. Ditambah stimulasi dari luar yang sangat kuat baik tontonan, pergaulan bebas, minuman keras, lingkungan dan sistem yang rusak.
Inilah beberapa faktor yang saling terkait yang tidak bisa dipisahkan. Maka untuk menyelesaikan kejahatan seksual semua faktor harus diselesaikan.
Dari Akarnya
Seperti kata Imam al Ghazali agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang. Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan baik individu, masyarakat maupun negara. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan prilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara.
Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Begitu juga dengan jasa, jasa yang haram tidak boleh beredar di masyarakat. Karena itu, jasa PSK, pornografi, bar, pramusaji dan pramugari yang digunakan sebagai daya tarik seksual tidak akan ditemukan.
Selain itu negara juga mengharamkan menjual minuman keras di masyarakat. Karena minuman keras ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan seksual. Minuman keras hanya dijual di lingkungan kafir dzimmi (orang kafir yang tunduk kepada aturan negara Islam).
Pergaulan Sehat
Selain faktor barang dan jasa, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga terpisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita diharamkan. Ikhtilat hanya boleh ditempat umum jika ada hajat seperti berjual beli. Wanita tidak boleh mengumbar auratnya di muka umum dan tidak boleh bertabaruj (berdandan untuk menarik lawan jenis). Hal ini dilakukan agar pergaulan pria dan wanita tetap terjaga di masyarakat.
Negara sebagai Penyelenggara Pendidikan dan Sanksi Hukum
Kurikulum pendidikan dalam Islam bervisi misi iman dan takwa. Memadukan antara nafsiyah Islam dan aqliyah Islam yang mampu membentuk Syahsiyah Islamiyah. Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat. Dari hulu hingga hilir maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnnya. Khalifah (kepala negara) tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan ini.
Begitulah cara khilafah mengatasi kekerasan seksual. Dengan cara seperti ini kekerasan seksual bisa diatasi dari hulu hingga hilir. Inilah sistem khilafah satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kekerasan seksual dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar