Marak Pornografi Anak dan Matinya Pilar Penjaga


Oleh : Hanum Hanindita, S.Si.

Terbongkarnya Kasus Pornografi Anak

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua kasus eksploitasi anak, dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram. Wakil Dirtipidsiber, Kombes Pol. Dani Kustoni di Mabes Polri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa tersangka menjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram.

Tersangka mengunduh video konten asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat dengan mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000. 

Sedangkan kasus kedua adalah ekploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram. Pada kasus ini ditetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama berperan sebagai orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat, pemeran dan penjual konten video asusila anak di bawah umur. 

Tersangka mengiming-imingi anak di bawah umur agar mau membuat konten asusila dengannya dengan imbalan sebuah handphone, kenyataannya korban hanya diberikan uang 200 ribu rupiah. 

Sedangkan tersangka kedua yang masih berusia 16 tahun, bertugas mencari talent sebaya dengannya untuk diajak beradegan asusila dengan tersangka pertama dan dibuat video dengan rayuan mendapat hasil dari penjualan konten tersebut.
(sindonews.com, 13/11/24)

Sebelumnya pada Mei 2024, Polda Metro Jaya juga telah mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media (medsos) di X dan telegram. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial DY. 

Pelaku ditangkap pada Mei 2024 di jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi. 

Pelaku merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Pelaku mempromosikan link aplikasi chat yakni telegram. Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda) (sindonews.com/04/24).

Mengerikan, anak sebagai generasi penerus yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan sekaligus menjadi penentu nasib bangsa di masa depan teracuni oleh derasnya konten negatif . Maraknya pornografi anak memperlihatkan potret tereksploitasinya mereka sekaligus menunjukkan suburnya bisnis syahwat haram. Siapa lagi pelakunya kalau bukan pebisnis jahat yang menghalalkan segala cara agar mendapat keuntungan yang besar. Tak pelak lagi ini menunjukkan bahwa anak-anak semakin terancam dan kehidupan tempat mereka bertumbuh saat ini sudah tidak baik-baik saja.


Penyebab Maraknya Pornografi Anak

Maraknya pornografi anak saat ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah :

Pertama, lemahnya keimanan individu. Keimanan merupakan dasar yang akan menjadi pengontrol perbuatan seseorang. Hal ini karena keimanan berhubungan langsung dengan kesadaran manusia terhadap keberadaan Penciptanya. Keimanan akan menjadi pagar bagi seseorang untuk melindungi dirinya dari melakukan perbuatan yang rusak (larangan Penciptanya). 

Sebaliknya, keimanan yang lemah menghasilkan kebebasan berperilaku. Hal ini karena seseorang merasa perbuatannya tidak perlu terikat dengan aturan apapun, termasuk aturan agama. Pada kasus pornografi anak, keimanan yang lemah menyebabkan pelaku merasa bebas saja untuk melakukan dan tidak ada perasaan bersalah. Mereka malah menjadikannya sebagai ide bisnis dengan mengeksploitasi dan menipu sejumlah anak di bawah umur. 

Lemahnya iman itu sendiri bisa terjadi karena beberapa hal seperti pendidikan dari orang tua maupun sekolah, pengaruh pergaulan, pengaruh media, atau dari pengaruh internal diri yang memang tidak mau dekat dengan ajaran agamanya.

Kedua, lemahnya kontrol masyarakat. Masyarakat saat ini umum diketahui sebagai masyarakat yang apatis terhadap peristiwa di sekitarnya. Sikap individualis ini melahirkan masyarakat yang cuek saja ketika melihat banyak kemaksiatan terjadi. Mereka menganggap bahwa semua adalah urusan pribadi masing-masing yang tidak perlu dicampuri. Ketidakpedulian ini melancarkan berbagai aksi kemaksiatan, bahkan tidak hanya pornografi tetapi juga kemaksiatan yang lain. Kalaupun ada masyarakat yang masih peduli, itu hanya sedikit dibanding yang cuek, suaranya pun tidak didengar. 

Ketiga, matinya fungsi negara sebagai pilar penjaga. Faktor ketiga ini merupakan faktor yang memberikan peran paling besar. Kita bisa merasakan bahwa negara yang seharusnya menjaga generasi dari hal-hal yang merusak tidak melakukan fungsi tersebut dengan baik. Kalaupun ada regulasi hukum, pelaksanaannya tidak ketat, masih sering lolos. Sanksi yang diterapkan juga tidak membuat kapok pelaku. Buktinya pornografi masih merajalela, mudah diproduksi dan diakses. Dari sini menunjukkan bahwa fungsi negara sebagai pilar penjaga telah mati.


Pangkal Maraknya Pornografi

Sejatinya, semua itu berpangkal dari sekularisme kapitalisme yang mencengkeram negeri ini. Sekularisme kapitalisme telah merasuk ke level individu, masyarakat sampai negara (penguasa dan jajarannya). 

Sekularisme kapitalisme melahirkan generasi yang jauh dari agama, kering iman dan beraktivitas tanpa bersandar pada halal dan haram. Akhirnya aktivitas yang dilakukan melanggar aturan agama. Ukuran kesenangan atau kebahagiaan hidup hanya berlandaskan pada banyaknya materi yang diraih.

Akibat sistem sekuler media pun menjadi bebas. Konten porno dibiarkan tayang untuk meraup keuntungan, tanpa memedulikan masa depan dan kualitas generasi. 

Di sisi lain sistem pendidikan sekuler telah mengabaikan pembentukan ketakwaan generasi. Sistem pendidikan hanya berfokus pada deretan nilai-nilai akademis.

Sekularisme juga melahirkan sistem hukum yang lemah dan tidak membuat jera. Sistem hukum yang demikian memberi angin segar pada pelaku bisnis haram itu serta menjadikan pelaku pornografi merasa aman dalam berbuat.

Inilah akibatnya jika penguasa di sebuah negara menjalankan hukum sekularisme kapitalisme. Mereka akan mengatur dan melahirkan kebijakan sekuler serta menerapkan aturan sistem ekonomi kapitalisme. Semua itu menghasilkan generasi yg rusak, pebisnis yang hanya memikirkan materi tanpa mempertimbangkan halal haram, masyarakat yang apatis, sanksi hukum yang tidak tegas dan kehidupan yang jauh dari nilai agama. Kerusakan pun terjadi di semua lini.

Negara yang seharusnya memiliki kekuatan paling besar dalam menyelesaikan masalah ini tidak menjalankan fungsi penjagaannya kepada generasi, fungsi pemberantasan dan pencegahan penyebaran pornografi.


Solusi Hakiki Memberantas Pornografi

Pornografi adalah masalah sistemik yang tidak berdiri sendiri. Banyak pihak yang saling terkait. Sehingga solusi yang dibutuhkan juga harus solusi mendasar yang mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Sudah jelas solusi yang lahir dari sekularisme kapitalisme tidak mampu memberikan penyelesaiannya.

Sementara Islam memiliki sejumlah mekanisme yang mampu menjadi solusi paripurna. Sebab sistem diturunkan langsung oleh Allah SWT. sebagai pencipta dan pengatur alam semesta, manusia dan kehidupan.

Di dalam Islam, negara akan melakukan mekanisme penjagaan, pemberantasan, sampai pencegahan yang dilakukan sebagai berikut :

Pertama, melakukan pembinaan Islam kepada warganya untuk menguatkan dan membentuk suasana keimanan di masyarakat. Pembinaan dilakukan dalam rangka menjaga akal dan fitrah manusia agar senantiasa beraktivitas dalam koridor hukum syarak.

Kedua, menerapkan sistem pergaulan Islam. Di antaranya Islam mengatur aturan menutup aurat laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan dan aturan menjaga interaksi lawan jenis. 

Ketiga, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan dan menghasilkan generasi bertakwa. Di sini akan menutup peluang munculnya konten-konten pornografi.

Keempat, membangun dan menggunakan sistem keamanan digital yang mampu melindungi generasi dari pemikiran (konten) rusak dan merusak.

Kelima, menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku pornografi. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam. Khalifah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad Khalifah.

Anak-anak yang terlibat dalam kasus ini akan diselidiki sudah memasuki usia balig atau belum. Ini bertujuan untuk mengkaji kondisi seseorang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) atau tidak.

Aturan ini akan dilaksanakan oleh Khalifah dan ini semua hanya bisa diwujudkan dalam naungan Islam berupa Daulah Khilafah Islamiah. Wallahu a'lam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar