Oleh: Eulis Nurhayati
Praktik prostitusi sudah terjadi sejak lama dan caranya makin canggih mengikuti perkembangan zaman. Era digital menjadikan prostitusi online kian mendapatkan tempat. Banyak orang tergiur dan melakukan praktik dengan bisnis haram ini, tak terkecuali generasi muda yang terjebak di dalamnya. Dilansir dari tribunnews online, Aparat Kepolisian membongkar praktik prostitusi online di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Salah satu korban dari praktik maksiat tersebut adalah anak di bawah umur. Mereka adalah SN (27) warga Cinunuk , Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan SBR (15), warga Panghegar, Desa Mekarmulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Modus yang digunakan pelaku berinisial BCT (20), seorang mahasiswa asal Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ini adalah dengan menawarkan korban di salah satu jejaring aplikasi kencan. “Kasus ini terungkap di salah satu rumah kontrakan yang berada di kawasan Cisaladah RT03/07 , Desa Hegarmanah, Jatinangor pada Minggu (10/11/2024) sekira pukul 22.40," kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Sabtu (16/11/2024). Awang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat. Usai mendapatkan informasi tersebut, kata Awang. Tim Resmob Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi rumah yang dijadikan tempat maksiat tersebut. "Di rumah tersebut, Polisi menemukan dua pasangan bukan muhrim yang sedang berhubungan badan," katanya.
Banyaknya kasus prostitusi online tidak bisa dilepaskan dari akar persoalannya, yaitu tertancapnya sistem kehidupan sekuler kapitalisme di tengah masyarakat. Pertama, sistem sekuler melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama. Mereka hidup hanya berbekal aturan berdasarkan akal manusia yang lemah sehingga syahwat menjadi pemimpin dalam perilakunya.
Kedua, sistem sekuler kapitalisme menjadikan siapapun berbisnis tanpa memperhatikan halal dan haram. Dengan mudahnya seseorang berbisnis komoditas haram.
Ketiga, sistem sanksi dalam negara sekuler tidak menjerakan. Terkait kasus prostitusi memang ada beberapa perda yang mengatur. Hanya saja, bukan lagi satu rahasia jika peradilan di negeri ini_dari pusat hingga daerah_tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Asal punya uang dan jabatan, pelaku kerap tidak tersentuh hukum.
Keempat, sistem ekonomi negara kapitalisme memiskinkan masyarakat. Tata kelola negara kapitalis menyerahkan seluruh urusan umat pada swasta. Ikatan yang terjalin antara penguasa dan rakyat sebatas pedagang dan pembeli. Inilah yang menjadikan perekonomian rakyat kian terpuruk. Lapangan pekerjaan kian sempit. Sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang menjadikan kemaksiatan tumbuh subur. Dan prostitusi online adalah satu dari sekian banyak kemudharatan penerapan sistem kehidupan ini.
Adapun Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu menjawab berbagai persoalan, termasuk maraknya prostitusi online. Pertama, Allah Taala mewajibkan umatnya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh. Hal demikian telah jelas dalam QS. Al-Baqarah: 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Kedua, sistem kehidupan Islam akan melahirkan manusia-manusia beriman dan bertakwa. Alhasil, apa pun yang mereka lakukan akan senantiasa terikat dengan aturan Allah Taala sebab tolok ukur perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram. Begitu pun standar kebahagiaan seorang hamba, yakni rida-Nya. Inilah yang menjadi jaminan seseorang untuk senantiasa taat pada Allah Taala. Secara otomatis, permintaan akan prostitusi akan hilang. Begitu pun para pebisnis akan takut untuk menjalankan bisnis haram karena hisabnya yang sangat berat bagi siapa saja yang menjadi wasilah adanya perzinaan. Para pebisnis yang mencari ridha Allah Taala tentu akan melakukan muamalah yang membawa keberkahan sehingga bisnis yang berkembang dalam masyarakat Islam adalah bisnis yang membawa pelakunya pada ketakwaan yang tinggi.
Ketiga, sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan. Dalam pandangan Islam, semua jenis prostitusi adalah haram dan wajib dihukum sesuai dengan hukum Allah Taala. PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah, atau rajam bila sudah menikah. Bagi mucikari, hukuman bagi mereka berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi mucikari ini bisa lebih berat lagi sebab di dalamnya terdapat unsur perdagangan manusia (human trafficking).
Keempat, sistem ekonomi Islam akan menjamin kehidupan masyarakat penuh dengan kesejahteraan. Hubungan penguasa dan rakyat laksana pelayan dan tuannya. Penguasa ada untuk melayani rakyatnya. Inilah yang menjadikan seluruh urusan kehidupan umat terjamin, termasuk lapangan kerja.
Selebihnya Sistem Islam akan mewujudkan generasi yang berkualitas. Dan akan menjaga agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, aman dan terlindungi, sejahtera, serta memiliki iman yang kuat dan akhlak mulia, sehingga terhindar dari berbagai kemaksiatan. Demikianlah sistem Islam yang jauh dari kemaksiatan, penuh dengan kesejahteraan, menjadi solusi bagi setiap persoalan dan rahmat bagi semua.
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya: 107).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar