Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh mahasiswi berinisial ASN (22) asal Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, menarik perhatian publik setelah unggahannya viral di media sosial Instagram. Dalam unggahan yang diposting melalui akun pacarnya yang digabungkan dengan akun pribadinya pada Rabu (11/12/2024) malam, ASN mengaku sering mengalami kekerasan verbal dan nonverbal yang diduga dilakukan pacarnya. Unggahan tersebut memicu dukungan luas dari netizen, dengan ribuan komentar dan berbagi di berbagai akun media sosial.
Respons cepat datang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang serta Polres Sumedang. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari korban di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Sumedang pada Kamis (12/12/2024) malam. Ekki menambahkan, dari hasil konfirmasi, dugaan kekerasan yang dialami ASN telah berlangsung selama beberapa bulan dan terjadi di Bandung, tempat ASN menempuh pendidikan.
"Korban mengaku sering mengalami kekerasan dari pacarnya, baik secara fisik maupun ancaman verbal, terutama setiap kali ia mencoba mengakhiri hubungan dengan pelaku. Ia mengaku sering mendapatkan ancaman, sehingga memutuskan untuk berani berbicara melalui media sosia," ujar Ekki kepada Kompas di Sumedang, Jumat (13/12/2024) pagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang, Awang Munggardijaya menyatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma dan kondisi psikologisnya.
Lagi, lagi, dan lagi. Belum hilang dari ingatan kita kasus kekerasan pacar yang dilakukan oleh anak pejabat hingga menghilangkan nyawa pacarnya. Bahkan kasusnya menjerat pula sang ayah yang diduga ada penyelewengan kekuasaan melalui pencucian uang tersebab gaya hedon dan flexing sang anak.
Seolah tidak mengambil pelajaran dari kejadian tersebut, korban kekerasan pacar nyatanya masih saja ada. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah sesungguhnya lebih besar dari yang viral di media sosial. Mau-maunya jadi korban. Memangnya siapa dia? Suami? Ayah? Saudara? Jelas bukan siapa-siapa!
Wajar memang bila seseorang menyukai lawan jenis karena fitrahnya sebagai manusia yang diberi naluri untuk berkasih sayang. Hanya saja menjadi kurang ajar jika naluri tersebut disalurkan secara tidak wajar. Tersebab Allah SWT. menciptakan naluri tersebut dalam rangka pelestarian manusia melalui jalur halal, yaitu pernikahan. Bukan dengan pacaran.
Allah SWT. telah melarang manusia untuk tidak mendekati zina. Mendekati dalam artian tidak boleh berdua-duaan dengan yang bukan muhrim, termasuk naik ojeg ya! Atau campur-baur antara laki-laki dan perempuan dalam suatu kegiatan selain jual beli, pendidikan, dan kesehatan. Ketiga kegiatan tersebut bisa juga dilarang bila ternyata ada niatan negatif atau kegiatan lain yang terselubung.
Allah SWT. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).
Nah, mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi zina. Pacaran itu bukan lagi mendekati, tetapi sudah terjerumus! Zina itu bukan hanya melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Apa-apa pun yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang belum sah ke pelaminan maka itu semua adalah zina. Jika hal demikian tetap dilakukan maka konsekuensi keburukan tidak hanya ditanggung oleh dua pelaku tetapi sampai ke penghuni 40 rumah di sekitar tempat tersebut. Sebab, perbuatan amoral perzinaan bisa mengundang azab bagi masyarakat.
Rasulullah Saw. bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).
Salah satu keburukan itu adalah yang dialami ASN. Berharap mendapat kasih sayang, malah ancaman dan penyiksaan. Lebih miris lagi ternyata korban trauma karena mendapatkan kekerasan. Jika sebaliknya? Kenikmatan pacaran melenakan sehingga tidak ada niatan untuk berhenti atau memahami bahwa sedang melakukan dosa besar. Dan hal ini terjadinya bukan hanya di sini, melainkan merata hampir di seluruh negeri. Jelas ini bukan lagi hanya kesalahan individu, melainkan kesalahan sistemis.
Maka penyelesaiannya pun harus sistematis pula. Jika tidak, maka kekerasan terhadap pacar akan terus terjadi dan berulang dengan korban dan pelaku baru di tempat dan waktu yang berbeda. Semua ini jelas buah dari sistem sekuler kapitalisme dengan anakan sistem pendidikan yang juga sekuler dan liberal yang tegak saat ini. Sistem pendidikan saat ini menunjukkan kegagalannya dalam membentuk kepribadian peserta didik. Makin tingginya tingkat pendidikan mereka, nyatanya tetap menjadikan mereka mudah terbawa arus tanpa memiliki prinsip hidup sejati. Dengan kata lain, kendati mereka terdidik tetapi hasil pendidikannya terbukti tidak mampu membendung rusaknya pemikiran mereka. Ini karena kondisi individual mereka juga diperburuk oleh sistem kehidupan yang liberal dan serba boleh.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam memberikan solusi komprehensif untuk menanggulangi tindakan amoral yang dalam hal ini terdiri atas tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai.
Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan perbuatan. Keluarga yang terikat dengan syariat Islam secara kaffah akan melahirkan orang-orang shalih yang enggan berlaku maksiat. Dengan lahirnya ketakwaan ini, seorang individu muslim akan merasa membutuhkan syariat Islam sebagai pengatur bagi kehidupannya.
Hanya saja, keluarga tentu tidak bisa berdiri sendiri. Mereka membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Masyarakat tersebut juga harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka.
Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan bersikap individualistis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu. Masyarakat juga tempat terlaksananya sistem pendidikan, yang tentu saja harus sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga menghasilkan generasi berkepribadian Islam, yang dengan kata lain memiliki keterikatan terhadap syariat Islam kaffah.
Dan yang terpenting adalah hadirnya negara yang menerapkan aturan Islam kaffah (Khilafah) sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Aturan Islam mengenai perzinaan sangatlah tegas.
Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2).
Juga hadis Rasulullah Saw., “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR. Muslim).
Dan hadis, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan tampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saatnya umat dan bangsa ini benar-benar kembali pada syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Selain karena kewajiban dari Allah SWT. dan Rasul-Nya, menegakkan sistem Islam bukanlah utopia. Sejarah mencatat bagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keamanan bagi rakyatnya. Mari kita bersama-sama mewujudkannya dengan mengkaji Islam Kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar