Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah)
Pengadilan Agama Kelas II Tanah Grogot menangani perkara perceraian di Kabupaten Paser selama 2024. Total ada 507 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Jumlah perkara ini meningkat dibanding 2023 yang hanya ada 497 kasus.
"Penyebab perceraian bermula dari pertengkaran antara suami-istri. Selain itu permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan masih lainnya," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah, Selasa (7/1/2025).
Perkara yang sudah didaftarkan pelapor, baik itu suami atau istri, biasanya tuntas dan jarang terjadi pembatalan. Artinya yang datang ke Pengadilan Agama, niatnya sudah bulat berpisah. Mediasi atau kesepakatan yang terjadi saat sidang, biasanya lebih ke mediasi hak masing-masing setelah perceraian.
Tiap satu perkara perceraian yang masuk, maksimal selesai putusan sidangnya sekitar tiga bulan dengan jumlah rata-rata dua kali sidang. Jika tergugat hadir pada sidang pertama, biasanya bisa lebih cepat.
Angka perceraian di Indonesia memang masih tertinggi di Asia Afrika, yaitu sekitar 28% dari angka perkawinan. Yang memprihatinkan, 93% di antara kasus perceraian adalah cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri.
Untuk menangani tingginya jumlah perceraian ini, sejumlah ormas menyusun program-program terkait. NU, misalnya, memiliki Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU). Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan NU di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
Fatayat NU juga memiliki Lembaga Konsultasi, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (LKP3A). Lembaga ini bertugas melakukan advokasi dan konsultasi dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam bidang ekonomi, mereka ada program pemberdayaan ekonomi melalui sistem koperasi, investasi pendidikan, dll. bekerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian pemerintah dan swasta. Dalam bidang kesehatan, ada program dan kegiatan pencegahan stunting dan kesehatan reproduksi perempuan. Hal ini dalam rangka mewujudkan perempuan sehat dan anak sehat sehingga ketenteraman dan kesejahteraan keluarga dapat tercapai.
‘Aisyiyah, organisasi otonom bagi wanita Muhammadiyah, memprogramkan penguatan keluarga. Program ini berisi perlindungan anak, terutama terkait pernikahan anak (nikahush shagir) dan pembinaan perkawinan dan calon pengantin (catin). (Republika)
Akar Masalah Penyebab Perceraian
Hal paling mendasar untuk menemukan solusi tuntas dari masalah perceraian adalah dengan menelusuri akar masalahnya. Banyak pihak menuding pernikahan dini sebagai penyebab perceraian. Pihak lain menyatakan rapuhnya ketahanan keluarga yang tecermin dari ketimpangan peran ekonomi antara suami dan istri sebagai faktor penyebab perceraian.
Pada Maret 2021, Komnas Perempuan menyatakan bahwa berdasarkan catatan Pengadilan Agama, penyebab tertinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-terusan. Selanjutnya adalah masalah ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya, dan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perlu kita pahami bahwa sebab-sebab tersebut hanyalah cabang. Ada sebab lain yang memunculkan persoalan tersebut, yaitu sistem kehidupan yang diterapkan negara dan masyarakat.
Sistem tersebut adalah kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Seseorang merasa bahagia ketika mampu memenuhi seluruh kebutuhannya, primer hingga tersier. Rumah mewah, makanan enak, perhiasan, mode, ataupun jalan-jalan, semua menjadi kebutuhan. Jika “kebutuhan” ini tidak terpenuhi, ia merasa kurang bahagia dan muncullah berbagai konflik dalam rumah tangga.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme menjadikan sumber daya hanya bisa terakses oleh kaum bermodal. Muncullah kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Selain itu, kapitalisme menjadikan semua kebutuhan sebagai ladang bisnis. Pendidikan dan layanan kesehatan menjadi teramat mahal.
Tidak heran jika tekanan hidup terus meningkat. Suami rentan melakukan KDRT. Istri mudah mengambil keputusan singkat: pergi dari suami untuk bekerja, menjadi TKW di luar negeri, atau berpaling ke laki-laki lain. Inilah yang memunculkan faktor ekonomi di balik perceraian.
Kapitalisme pun biasanya berjalan bersisian dengan liberalisme ‘paham kebebasan’. Perempuan yang tidak menutup aurat, laki-laki dan perempuan bercampur baur tanpa kepentingan yang mengharuskan, khalwat, maupun pergaulan tanpa batas, menjadikan perselingkuhan marak di tengah masyarakat. Tidak hanya suami yang berselingkuh, istri juga sering kebablasan dengan menyimpan PIL (pria idaman lain, ed.). Apalagi dengan menjamurnya media sosial, peluang berselingkuh makin terbuka lebar. Akibat liberalisme, masalah-masalah perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak layak dicampuri orang lain. Kontrol sosial menjadi mandul.
Belum lagi sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Paham ini membuat umat Islam memandang agama sebagai ritual semata. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum agama dipinggirkan. Kaum muslim pun makin jauh dari ketakwaan.
Yang terjadi kemudian adalah para suami yang tidak paham kewajiban menafkahi istri dan anak-anak, menelantarkan mereka dan mengabaikan tanggung jawabnya. Begitu pula suami-suami yang suka melakukan kekerasan terhadap istri, berselingkuh, berpoligami secara tidak adil, dan kezaliman lain yang menyalahi syarak. Semua berujung perselisihan dan keretakan rumah tangga yang sering kali diakhiri dengan gugatan cerai istri kepada suami.
Inilah sejatinya penyebab tingginya perceraian, terutama gugat cerai. Selama kapitalisme beserta turunannya tidak dibongkar habis, masalah perceraian akan terus marak. Bahkan, di negara-negara Eropa dan Amerika yang menjadi lokomotif kapitalisme, tingkat perceraian hampir mencapai 50%.
Melihat akar masalah perceraian tersebut, kita juga bisa mengetahui persoalan penguatan ketahanan keluarga tidak akan bisa menjadi solusi. Ini karena apa pun yang dikatakan sebagai “ketahanan keluarga” hanya terdiri dari faktor-faktor yang bersifat semu.
Seperti faktor ekonomi yang diperkuat dengan melibatkan perempuan untuk mendapatkan penghasilan, justru akan memunculkan banyak persoalan baru. Tatkala para ibu sibuk menambah penghasilan keluarga, anak-anak terabaikan.
Coba tengok fakta mengerikan anak-anak pada hari-hari belakangan. Ada anak yang terjebak perundungan hingga depresi. Sebagian lagi tumbuh sebagai para pelaku perundungan yang tidak lagi punya nurani.
Lantas, apabila ayah dan ibu terbebani kerja sekaligus pengasuhan, pendidikan, dan pengawasan anak—sebagaimana ide para pejuang gender—jelas akan menciptakan tekanan tersendiri bagi masing-masing mereka dan memecah konsentrasi dalam bekerja. Apalagi ketika orang tua sendiri jauh dari pemahaman agama.
Begitu pula pencegahan pernikahan dini, bukanlah solusi. Masalahnya bukan pada umur berapa seseorang menikah, melainkan lebih pada pembentukan kepribadian dan pendidikan untuk mematangkan emosi dan menanamkan pemahaman yang benar. Inilah yang tidak didapatkan anak-anak, baik di rumah maupun sekolah.
Mekanisme Islam Mencegah Perceraian
Kondisi ini berbeda jauh dengan kondisi saat sistem Islam diterapkan. Islam merupakan agama yang unik karena satu-satunya agama yang tidak sekadar mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam adalah akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan.
Islam memandang masalah ekonomi dari segi tercukupinya kebutuhan individu per individu, baik kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan demikian, masyarakat dikatakan sejahtera apabila semua individunya pun sejahtera.
Aturan Islam juga mengenalkan kita pada kewajiban nafkah. Suami wajib hukumnya menafkahi anak dan istri. Apabila suami ingkar, pengadilan berhak memaksa atau menyita harta suami untuk menafkahi keluarganya secara layak. Apabila suami tidak mampu karena sakit atau cacat, kewajiban tersebut berpindah kepada para wali dari jalur suami. Apabila ternyata mereka semua miskin, negaralah yang mengeluarkan nafkah dari kas negara.
Selain itu, negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas agar para suami dapat bekerja dan menafkahi keluarganya. Dalam Islam, semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Dengan pemasukan yang besar dari semisal tambang, hutan, perairan, dan sumber daya alam lainnya, bukan hal mustahil bagi negara untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan menjamin kebutuhan individu warga negaranya. Dengan mekanisme ini, penyebab perceraian dari faktor ekonomi dapat terhindarkan.
Dari sisi kebebasan, Islam memang menghargainya, tetapi tetap menjaga agar kebebasan tersebut bernilai positif bagi kehidupan. Islam memberi kebebasan bagi perempuan beraktivitas di luar rumah, misalnya. Untuk mencegah dampak negatif dari keluarnya perempuan di ruang publik, seperti pergaulan bebas dan perselingkuhan, Islam mengharuskan perempuan maupun laki-laki terikat dengan seperangkat aturan. Mereka wajib menutup aurat, tidak berkhalwat, menjaga pandangan, serta menjaga izzah (kehormatan). Khusus bagi perempuan, mereka wajib berjilbab, tidak tabaruj, dan tidak bersafar sehari semalam lebih tanpa mahram.
Kemudian media massa, mereka bebas menyebarkan berita, tetapi berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar