Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Seorang gadis remaja berinisial AT (16) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (27/12/2024). Adapun peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor laporan LP/B/7944/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Desember 2024.
Kuasa hukum korban, Subadri mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban pelecehan seksual oleh orang yang tak bertanggung jawab. "Korban anak perempuan berinisial AT, beliau adalah korban dari pada pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, yang baru ia kenal," ucap Subadri, kepada awak media, pada Minggu (29/12/2024). Lebih lanjut Subadri menuturkan peristiwa ini terjadi saat kliennya berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial L melalui media sosial. (Minggu 29/12/2024, tvOnenews.com).
Kasus pemerkosaan di negeri kita dari hari ke hari semakin tak terbendung. Pelakunya pun beragam dari orang tua sampai anak-anak muda. Kasus ini mencerminkan berbagai masalah moral, sosial, dan spiritual, terutama di kalangan generasi muda. Salah satu penyebab utamanya adalah penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Hal ini membuat banyak orang, termasuk remaja, semakin jauh dari nilai-nilai Islam. Padahal, Islam menekankan pentingnya menjaga batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Ketika batasan ini dilanggar, risiko penyimpangan moral pun meningkat.
Kurangnya pendidikan agama dan pengawasan dari orang tua juga menjadi faktor utama. Banyak remaja tidak mendapatkan bimbingan yang cukup, padahal Islam mengajarkan adab dalam pergaulan, menjaga diri, dan memilih lingkungan yang baik. Rendahnya rasa tanggung jawab moral juga memperburuk situasi. Para pelaku sering kali menunjukkan lemahnya iman dan kurangnya rasa takut kepada Allah. Dalam Islam, pemerkosaan adalah dosa besar yang harus dihukum berat, baik di dunia maupun akhirat.
Godaan media sosial menjadi faktor lain yang memengaruhi. Banyak remaja mencari perhatian tanpa berhati-hati, membuka peluang fitnah dan maksiat. Nilai rasa malu (al-haya’u min al-iman), yang merupakan bagian dari iman, semakin memudar dalam kehidupan modern. Mereka dengan bangganya memamerkan kehidupan yang serba bebas di sosial media. Mereka menganggap ini adalah kehidupan yang modern kareka berkiblat ke Barat. Nauzubillah.
Peran negara pun mandul terkait dengan masalah ini. Banyak remaja yang lolos dari hukuman pemerkosaan dengan pertimbangan usia masih di bawah umur. Akibatnya pemerkosaan semakin menjamur. Dengan dalih tersebut banyak remaja yang leluasa melakukan pemerkosaan. Seharusnya negara punya peran yang kuat agar kasus pemerkosaan ini tidak semakin mencuat. Jelas ini bukti yang nyata bahwa sistem kapitalisme yang diemban oleh negara kita telah gagal melindungi generasi dari pemerkosaan. Butuh sistem alternatif agar kasus pemerkosaan ini tak semakin meluas. Sistem tersebut harus bersumber dari Al Khaliq sang pencipta manusia, yaitu sistem Islam.
Sistem Islam Solusi dari Kekerasan Seksual
Islam menetapkan negara memiliki kewajiban menjaga generasi. Kerena generasi ini adalah pelanjut estafet kepemimpinan dimasa yang akan datang. Negara menjaga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk dari ancaman kekerasan seksual.
Dalam pandangan Islam Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut jarimatul jinsiyah. Tindakan ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditunjukkan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual karena diharamkan oleh Allah (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).
Hanya saja dalam konteks ini lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual dengan paksaan atau pemerkosaan. Kejahatan seksual terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Akibatnya keterikatannya kepada hukum Allah lepas. Ditambah stimulasi dari luar yang sangat kuat baik tontonan, pergaulan bebas, minuman keras, lingkungan dan sistem yang rusak.
Inilah beberapa faktor yang saling terkait yang tidak bisa dipisahkan. Maka untuk menyelesaikan kejahatan seksual semua faktor harus diselesaikan.
Dari Akarnya
Seperti kata Imam al Ghazali agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang. Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan baik individu, masyarakat maupun negara. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan prilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara.
Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Begitu juga dengan jasa, jasa yang haram tidak boleh beredar di masyarakat. Karena itu, jasa PSK, pornografi, bar, pramusaji dan pramugari yang digunakan sebagai daya tarik seksual tidak akan ditemukan.
Selain itu negara juga mengharamkan menjual minuman keras di masyarakat. Karena minuman keras ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan seksual. Minuman keras hanya dijual di lingkungan kafir dzimmi (orang kafir yang tunduk kepada aturan negara Islam).
Pergaulan Sehat
Selain faktor barang dan jasa, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga terpisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita diharamkan. Ikhtilat hanya boleh ditempat umum jika ada hajat seperti berjual beli. Wanita tidak boleh mengumbar auratnya di muka umum dan tidak boleh bertabaruj (berdandan untuk menarik lawan jenis). Hal ini dilakukan agar pergaulan pria dan wanita tetap terjaga di masyarakat.
Negara sebagai Penyelenggara Pendidikan dan Sanksi Hukum
Kurikulum pendidikan dalam Islam bervisi misi iman dan takwa. Memadukan antara nafsiyah Islam dan aqliyah Islam yang mampu membentuk Syahsiyah Islamiyah. Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat. Dari hulu hingga hilir maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnnya. Khalifah (kepala negara) tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan ini.
Begitulah cara khilafah mengatasi kekerasan seksual. Dengan cara seperti ini kekerasan seksual bisa diatasi dari hulu hingga hilir. Inilah sistem khilafah satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kekerasan seksual dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar