Oleh : Eka Ummu Hamzah (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Memasuki tahun baru 2025 dan meninggalkan tahun 2024 masih banyak cerita pilu yang dihadapi kaum perempuan. Harapan kaum perempuan hidup dengan penuh kesejahteraan dalam sistem sekuler-kapitalis ini ternyata masih jauh dari harapan, masih banyak ketimpangan dan juga kemalangan yang dirasakan kaum perempuan. Mulai dari kemiskinan, kekerasan, eksploitasi, pelaku kejahatan, pelecehan verbal atau seksual dan masih banyak lagi.
Sepanjang tahun 2024 ini saja Komnas Perempuan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 2.700 kasus. (detikJabar. com. Jumat, 13 Desember 2024).
Apakah sistem demokrasi-sekuler ini tidak memiliki perundang-undangan perlindungan terhadap perempuan? Jawabannya pasti ada, akan tetapi aturan-aturan yang ada ternyata rapuh, tidak mampu melindungi perempuan secara keseluruhan. Apakah tidak ada lembaga perlindungan perempuan di negeri ini? Jawabannya pasti ada, Komnas Perempuan misalnya. Akan tetapi keberadaan mereka tidak mampu membela atau melindungi seluruh perempuan yang mengalami kekerasan atau pelecehan. Pada tahun 2019 Komnas Perempuan bahkan melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) menjadi semakin kompleks dan meluas serta tidak tertangani dan terlindungi.
Begitupula hadirnya kaum feminis yang mengusung ide 'kesetaraan gender'. Dengan ide ini mereka menginginkan kaum perempuan diposisikan sebagaimana laki-laki dan mendapatkan hak sebagaimana laki-laki, berkarya, bekerja dan keluar ke ranah publik sebagaimana laki-laki. Ternyatapun tidak membuahkan hasil, justru malah masalah semakin kompleks.
Tapi anehnya, kaum feminis ini justru malah menuduh Islam dan syariatnya yang menjadi biang masalah yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan. Mereka berpandangan bahwa Islam mengekang kebebasan perempuan, mengajarkan hubungan patriarki, bahkan ada yang mengatakan bahwa ketika sistem Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah Islamiyyah justru akan menjadi negara patriarki. Negara Khilafah nanti akan menjadi negara yang tidak aman bagi kehidupan perempuan, akan ada diskriminasi gender.
Khilafah Memuliakan Perempuan
Tuduhan ini sebenarnya tidak mendasar. Terlalu sembrono jika mengatakan Khilafah Islamiyyah sebagai negara patriarki. Justru Khilafah Islamiyyah adalah sistem kehidupan yang sempurna. Sistem yang diwariskan Rasulullah Saw yang diperintahkan oleh Allah SWT Sang Pencipta. Khilafah hadir untuk mengurusi urusan umat serta melindungi siapa saja yang hidup dalam naungannya termasuk perempuan.
Berikut beberapa poin penting terkait posisi perempuan dalam sistem Khilafah.
1. Pendidikan
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap manusia, laki-laki maupun perempuan. Bahkan sangat penting bagi perempuan Muslimah untuk memiliki ilmu setinggi mungkin. Karena diantara tugas mulia yang diemban perempuan adalah sebagai madrasah al ulaa (sekolah pertama) bagi anak-anaknya. Ibulah yang nantinya akan menjadi sumber pengetahuan bagi anak-anaknya. Maka oleh karena itu Khalifah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan.
2. Pekerjaan
Tugas utama perempuan yakni menjadi istri dan ibu. Dia tidak dibebani untuk mencari nafkah bahkan untuk dirinya sendiri. Tugas mencari nafkah ini dibebankan kepada wali, yakni para lelaki, baik yang menjadi suaminya, ayahnya ataupun saudaranya. Jika wanita tidak memiliki wali, maka negara wajib menjamin nafkahnya. Akan tetapi, perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat selain peran dalam keluarga sebagaimana yang disebut diatas. Seperti dokter, guru, perawat, hakim dan lain-lain yang sangat penting bagi keberlangsungan masyarakat.
3. Pemerintahan
Perempuan boleh menyuarakan opini politik mereka dan mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan Khalifah. Perempuan bisa menjadi hakim, kepala departemen pemerintah dan anggota Majelis Umat. Perempuan juga boleh memberikan suara pada pemilihan Khalifah. Tapi, mereka tidak boleh memegang posisi Khalifah ataupun jabatan-jabatan terkait dengan penguasa (seperti Wali, Mu'awin Tafwidh, Amir Jihad). Hal ini bukan berarti perempuan akan diabaikan hak-haknya.
4. Kehidupan Keluarga
Pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap perempuan adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Tujuan dari pernikahan adalah untuk mencapai kemitraan antara suami-istri. Rasulullah saw bersabda: "Orang yang imannya paling sempurna diantara kalian adalah yang paling berakhlak mulia dan yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya". (HR at-Tarmidzi).
5. Kehidupan sosial
Dalam kehidupan sosial, perempuan terikat dengan beberapa aturan seperti mengenakan jilbab bila keluar rumah, bersama mahramnya ketika bersafar (berpergian), tidak berkhalwat (berduaan dengan laki-laki) dan tidak bertabarruj (menampakkan perhiasan). Tujuan dari peraturan ini bukanlah mengekang kebebasan perempuan. Justru melindungi perempuan dari berbagai peluang kejahatan dan eksploitasi seksual yang merendahkan martabat perempuan. Begitupula para istri akan merasa tenteram pada saat suami keluar karena terjaga pandangan dan pergaulan suami lebih terjaga.
Inilah diantara gambaran bagaimana Khalifah memuliakan Perempuan. Tidak seperti yang tuduhkan oleh kaum feminis diatas. Oleh karena itulah, para muslimah saat ini memiliki peran penting untuk mengembalikan pemahaman umat tentang Khilafah Islamiyyah serta berjuang kembali untuk menegakkannya.
Wallahu a'lam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar