Kenaikan PPN 12% Hanya Hadirkan Solusi Tambal Sulam


Oleh: Dini Koswarini

Di tengah terjadinya pro dan kontra atas kenaikan PPN 12%, muncul kabar bansos untuk kelas menengah terdampak PPN sampai dengan diskon tagihan listrik.

Menteri Sosial Saefullah Yusuf menyampaikan, tujuan adanya data tersebut agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi kelas menengah yang terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024. (Viva.co.id)

Berikutnya, di susul oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada 2025 pemerintah membebaskan PPN atas listrik dan air dengan nilai Rp 14,1 triliun. Sri Mulyani menyebut, pembebasan PPN atas listrik pada 2025 mencapai Rp 12,1 triliun, kecuali pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas. (CNBC Indonesia, 16/12/2024)

Suara para Menteri seolah hadir memberikan udara segar atas udara panas yang datang. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap memperhatikan pelindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut. (Merdeka.com. 21/12/2024)


Apakah semua itu menjadi solusi?

Bantuan pemerintah (bansos dan diskon biaya Listrik) untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat. Kebijakan ini kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak menyelesaikan masalah.

Kenaikan PPN adalah salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Mirisnya hasil pembangunan tak dinikmati semua rakyat.

Dalam Islam, pajak bukan sumber pendapatan negara, dan diberlakukan hanya pada kondisi kas negara kosong serta ada pembangunan yang wajib dilaksanakan. Itupun hanya pada rakyat yang mampu.

Islam mewajibkan penguasa berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, karena penguasa adalah raa’in. Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu. Bukan justru memberatkan rakyat dengan memungut pajak yang membuat sesak.

Maka sejatinya hanya Sistem Islam lah yang mampu memberikan kesejahteraan untuk umat, bukan sekedar tambal sulam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar