Oleh: Mariam Aprilia
Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi mengesahkan PPN naik 12%. Perihal ini sangat berdampak pada sektor perekonomian secara luas. Tidak dipungkiri lagi bahan-bahan pokok, seperti minyak, beras, gula, hingga susu bakal meningkat harganya. Padahal, sebelum PPN dinaikkan pun harga bahan pokok sudah terlampau mahal. Banyak masyarakat rela tidak membeli bahan pokok karena tidak memiliki dana.
Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Kamboja, Laos, dan Malaysia menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Sementara itu, Singapura memberlakukan tarif 9%, Vietnam 8%, dan Thailand menjadi yang terendah dengan 7%. Indonesia akan menjadi negara tertinggi yang memiliki tarif PPN 12% di Asia Tenggara. Setega itukah pemerintah Indonesia memalak rakyatnya dengan pajak?
Sedangkan di dalam Islam, pemasukan dan pengeluaran Negara berbasis syariat, bukan berbasis utang dan kenaikan pajak. Di dalam hukum Islam, rakyat akan difasilitasi, diriayah, diberikan lapangan pekerjaan, digaji sesuai dengan kemampuannya agar dapat memenuhi kebutuhan diri dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Untuk kebutuhan publik, rakyat tak perlu memikirkannya karena diberikan gratis dari negara.
Wallohu 'alam bi showab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar