Oleh : Zulfi Nindyatami, S.Pd.
Pemberantasan miras terus dilakukan oleh pemerintah melalui aparat kepolisian. Terlebih libur Natal dan tahun baru yang tidak sedikit masyarakat memilih untuk merayakannya dengan pesta miras. Hal ini, akibat regulasi yang masih longgar.
Polres Purwakarta melakukan Operasi Pekat Lodaya 2024, berhasil mengamankan 3.520 botol miras pabrikan, 742 botol. miras oplosan, 215 bungkus plastik tuak, 650 liter ciu. Pada Jumat, 20 Desember 2024, Polres Purwakarta melakukan kegiatan pemusnahan miras-miras tersebut dengan dilindas menggunakan vibro roller. Menurut AKBP Lilik kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan suasana yang kondusif khususnya pada akhir tahun (www.sinarjabar.com, 29/12/2024).
Direktorat Jendral Bea Cukai Kabupaten Purwakarta berhasil memusnahkan rokok dan miras ilegal. Sebanyak 2,2 juta lebih barang rokok ilegal dan 1.084 botol miras ilegal, dibakar dan ditumpahkan. Jika dikonversikan dengan yang sebesar 2,9 milyar lebih. Menurut Kepala Bea dan Cukai, Panca Putra menegaskan barang tanpa pita bea cukai dan ilegal dapat merugikan negara dari segi ekonomi juga mengancam kesehatan masyarakat. (https://jabar.tribunnews.com, 29/12/2024).
Berita razia miras setiap jelang nataru kerap dilakukan oleh aparat di Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini seakan menjadi agenda akhir tahun besar-besaran. Namun, hal tersebut tidak pernah mampu benar-benar menjadi solusi tuntas melainkan hanya berujung pada upaya tambal sulam saja. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bukan melarang namun, melegalkan dan mengilegalkan, dilihat dari takaran juga perizinan administrasi yang tidak memenuhi persyaratan.
Sesuai dengan Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang membagi beberapa golongan produk pangan beralkohol yang dilegalkan di beberapa tempat, termasuk di hotel, bar, restoran yang memiliki izin edar alkohol dengan kadar 20 – 55 persen (hukumonline.com, 29/12/2024). Kadar minuman alkohol terendah diperbolehkan untuk dijual eceran di toko yang berizin. Walhasil, masyarakat masih memiliki lahan terbuka untuk memproduksi, memasarkan hingga mengonsumsi.
Menurut kementerian Bea dan cukai, minuman beralkohol yang tidak berizin harus dimusnahkan, karena akan merugikan negara dari sisi ekonomi. Selain rokok, pendapatan APBN tinggi dan terus meningkat ialah minuman beralkohol, hingga Agustus 2024 menurut Kemenkeu penghasilan negara mencapai 5,42 triliun rupiah (jabar.tribunews.com, 29/12/2024). Pada sistem saat ini yang dilirik oleh penguasa ialah untung dan rugi dari sisi ekonomi. Pada peraturan pemerintah pun yang diterapkan ialah legal dan tidak ilegal berdasarkan administratif.
Sistem kehidupan yang terpisah dengan aturan agama (sekulerisme) akan menjauhkan masyarakat pada kemaslahatan. Sistem sekuler dengan fondasi kapitalisme mewajarkan pemerintah melakukan hal keuntungan bagi dirinya dibandingkan kesejahteraan masyarakat. Kepentingan penguasa dalam mengelola peredaran alkohol atau miras berpengaruh besar bagi pendapatan negara. Hingga rela mengorbankan akidah dan hukum haram-halal di tengah-tengah masyarakat.
Sebab dalam paradigma sistem kapitalisme miras membawa manfaat tersendiri bagi income negara lewat pajak yang dipungut negara dari pabriknya, kendati berita penyitaan oleh aparat seperti ini kerap disajikan dalam setiap event dan media-media. Padahal jika negara benar-benar ingin menghilangkan peredarannya maka pemberian izin pabriknya juga harus dihentikan. Namun faktanya hal tersebut mustahil diharapkan pada sistem kapitalis yang lebih mengutamakan keuntungan.
Peraturan pemerintah mengenai miras ini, sudah tidak lagi dianggap polemik pada sebagian besar masyarakat. Justru masyarakat banyak yang akhirnya melakukan penyelundupan hingga oplosan miras demi meraup keuntungan. Tidak aneh jika masyarakat akhirnya banyak mengonsumsi miras, hingga berakibat fatal. Karena, negara pun abai dengan kondisi masa depan rakyat. Tidak ada regulasi yang ketat dan tegas terkait miras ini, memungkinkan masyarakat berani untuk coba-coba. Inilah kenyataannya dalam sistem saat ini yang menjauhkan nilai-nilai agama dalam kehidupan. Jika aturan mengenai miras ini dilonggarkan masa depan rakyat akan suram, dampak yang ditimbulkan sangat besar dan berkepanjangan. Mayoritas masyarakat masih menganggap miras sebagai jalan pintas menenangkan dirinya. Mulai dari miras yang bermerek hingga oplosan. Begitu rusak dan gelap kehidupan dengan aturan yang dikeluarkan sistem sekuleris-kapitalis.
Berbeda dengan aturan dalam sistem islam. Alkohol merupakan barang haram yang wajib dihindari, terlebih di luar kondisi darurat. Hukum yang mengatur mengenai barang ataupun perbuatan dilihat dari hukum syara' yang mengaramkan atau menghalalkan. Begitu pun alkohol hukum asalnya haram sudah jelas dalam sumber utama hukum islam yakni Al Quran yang melarang keras untuk menggunakan atau mengonsumsinya. Jika sudah jelas haram, maka kita tidak boleh mencari-cari alasan atau kebolehannya. Sistem islam tidak bergantung pada keuntungan belaka, justru islam sangat melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Tidak memandang negara untung atau rugi, namun betul-betul menjadi pelayan umat. Ketegasan hukum Islam dalam memberantas hal-hal yang haram menjadi modal besar kehidupan masyarakat. Masyarakat akan sadar dan paham kehati-hatian dalam melakukan segala perbuatan.
Maka hanya dengan sistem Islam persoalan miras benar-benar akan dapat dihentikan. Tindakan tegas negara tidak hanya bersifat kuratif, namun juga preventif. Sehingga akan tersentuh kesadaran masyarakat untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang dianggap haram. Sebab dalam Islam legal ataupun tidak, menguntungkan secara materi atau tidak miras tetaplah haram sehingga wajib dimusnahkan hingga ke pabrik-pabriknya. Inilah islam dengan hukum yang tegasnya untuk memberantas segala perbuatan maksiat yang merusak kehidupan. Maka, wajib kita mengembalikan aturan kehidupan pada sistem ini, untuk masa depan dunia yang aman dan sejahtera.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar