Oleh: Risma Choerunnisa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat saat ini tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L89T) di Ranah Minang.
"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait L89T," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.
Nanda Satria, Wakilketua DPRD Provinsi Sumbar, menuturkan bahwa DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait L89T. Menurutnya, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan L89T. Oleh karena itu, pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
"Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," tambahnya (Antaranews.com, 4/1).
Legalisasi L89T memang masih merupakan salah satu PR besar dunia atas Indonesia. Di negeri mayoritas muslim ini, perilku tersebut dianggap sebagai penyimpangan orientasi seksual dan pelanggaran terhadap hukum agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Tumbuh suburnya L89T itu sendiri sesungguhnya adalah buah dari diterapkannya sistem sekuler hari ini. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya tanpa ada yang boleh melarangnya.
Bahkan Komisioner Tinggi HAM PBB dan anggota parlemen ASEAN Zeid Ra’ad al-Hussein saat berkunjung ke Indonesia pada Februari 2018 juga mendesak dan menyeru masyarakat Indonesia untuk menghentikan diskriminasi kelompok L89T. Bahkan, menurutnya islamofobia jelas salah, diskriminasi atas dasar keyakinan dan warna kulit itu salah, diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau status lainnya juga salah.
Sehingga, tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas L89T adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Meski sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terbukti tidak bisa menuntaskan masalah L89T ini. Karena asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.
Islam mengharamkan perilaku L687. Berpegang pada konsep HAM yang mengantarkan kepada pembiaran bahkan menyebarkannya secara masif haram hukumnya. Apalagi ketika secara nyata tampak jelas bahaya besar dari perilaku L687. Maka L89T hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Karena Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya.
Negara akan menjadi penjaga serta pelindung umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah, tak terkecuali dalam sistem sosial. Negara pun akan menutup rapat setiap peluang terbukanya pelanggaran hukum syara. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya L89T.
Wallahu’alam bishowab..
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar