Kriminalitas Marak, Buah Sistem Hidup Rusak


Oleh : Vera Carolina, S.P

Miris mengetahui fakta tindakan kriminal saat ini makin marak. Tindakan kriminal dapat terjadi pada siapapun dan kapanpun. Tindakan kriminal bisa terjadi di dalam rumah atau di lingkungan rumah. Pelaku kriminalitas pun makin beragam usia nya. Tak hanya usia dewasa bahkan pelaku masih di bawah umur sudah menjadi pelaku kriminalitas. 

Dilansir dari Urbanid/2/25 diketahui Pria berinisial I (40 tahun), warga Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi usai menganiaya ibu kandungnya berinisial SA (80 tahun). Peristiwa penganiayaan itu berawal saat Ismail kesal karena kalah main judi online. Berikutnya dilansir dari Hipontianak 9/2/25 kasus kriminalitas terjadi di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas yaitu penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam parit anak sungai. Polisi berhasil mengungkap kasus dan diketahui pelaku adalah anak di bawah umur. Pelaku takut ketahuan jika sudah melahirkan menjadi alasan membuang bayi tersebut. Tak hanya kasus di Sambas, di Kabupaten Bogor jg terjadi kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan di aliran kali Caringin. 


Sistem Hidup yang Rusak

Kasus-kasus di atas menunjukkan makin marak kriminalitas dengan kadar kekerasan yang makin mengerikan. Dari sisi pelaku kriminalitas level usia pelaku semakin muda usianya. Maraknya kasus kriminalitas bukan hanya disebabkan faktor individu tetapi faktor sistem yang diterapkan hari yaitu sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler merupakan sistem yang melahirkan peraturan kehidupan terpisah dengan agama. Sistem ini makin mandul menjamin keamanan dan gagal menjaga nyawa manusia.  

Adapun penerapan sistem hidup yang rusak akan berdampak merusak di semua bidang kehidupan, baik ekonomi, sosial/pergaulan, pendidikan, media, dll. Dalam bidang ekonomi penerapan sistem sekuler kapitalis tidak menjamin kesejahteraan individu rakyat. Rakyat berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan sedikit peluang kerja yang ada. Ekonomi yang sulit menjadi alasan individu untuk mencari uang dengan judionline berharap menang dan membawa pulang uang. Tak peduli hukum perbuatan halal atau haram, yang terpenting bagi mereka mendapatkan uang.

Dibidang sosial dalam hal pergaulan. Tidak ada batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Alhasil yang terjadi pergaulan dengan nilai kebebasan.suka sama suka yang muncul dari naluri na'u tidak berlandaskan aqidah Islam. Akibatnya terjadi perzinaan yang menghasilkan kehamilan tidak diinginkan. Aksi nekat pelaku usia muda tak terbendung. Terjadilah kasus pembuangan bayi di tempat yang jauh dari penginderaan manusia. Berharap tidak diketahui orang perbuatan yang dilakukan. Inilah dampak merusak sistem rusak dalam mengatur pergaulan manusia. Kebebasan membawa petaka bagia manusia. 

Disamping itu, lemahnya sistem sanksi yang tidak menjerakan membuat kejahatan dan kriminalitas meningkat. Sistem sanksi yang berasal dari akal manusia tidak mampu menghilangkan tindakan kriminalitas bahkan makin hari semakin marak. Keamanan di era kapitalisme saat ini juga tidaklah terjamin. Alhasil, problem hari ini membutuhkan satu sistem yang baik dan benar yang berasal dari penciptaan manusia. Sistem tersebut adalah sistem Islam. 


Solusi Islam Menghilangkan Kriminalitas

Islam adalah agama yang sempurna berasal dari sang Pencipta manusia. Islam datang dengan seperangkat syariat (aturan) untuk mengatur kehidupan manusia. Baik di bidang ekonomi, sosial/pergaulan, sanksi, dan lainnya. 

Dalam pandangan Islam negara sebagai pelindung dan penjamin keamanan rakyat. Negara berperan penting untuk menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan rakyat, menjamin keamanan rakyat, dan penerapan sistem sanksi ditegakkan dengan adil, serta bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah). 

Islam juga memiliki sistem Pendidikan Islam yang akan mencetak generasi yang memahami hakekat penciptaan dan memiliki kepribadian Islam, sehingga menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan kriminal. 

Dalam sistem Islam akan terbentuk tiga pilar dalam negara. Pilar pertama, mulai ketakwaan individu, ketakwaan ini terbentuk dalam penerapan sistem Islam. Setiap muslim akan memahami hakikat penciptaan manusia. Bahwa manusia diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT, sehingga perbuatan manusia akan senantiasa terikat dengan aturan-aturan Allah. Takut melanggar perintah Allah dan menjauhi larangan Allahenjadi pengawas dalam diri setiap muslim. Berbuat baik bukan untuk dilihat manusia tetapi karena Allah SWT. Ketakwaan ini juga terbentuk pada penerapan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam akan mampu melahirkan muslim yang berkepribadian Islam sehingga terbentuk pemahaman bahwa tindakan kriminalitas wajib ditinggalkan. Pilar kedua, kontrol masyarakat. Adanya aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar di masyarakat akan membantu menjaga kondisi lingkungan terhindar dari perbuatan kriminal. Kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan mencegah perbuatan kriminal marak. Pilar ketiga, Penerapan sistem sanksi Islam oleh negara. Negara akan bertindak tegas dan memberi sanksi berefek jera bagi pelaku kriminal. Sanksi diberikan berdasarkan syariat Islam sehingga peluang pengurangan sanksi hukum bagi pelaku kriminalitas tidak akan terjadi. Alhasil solusi Islam hanya bisa dilaksanakan ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Negara. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar