Serakahnya Kapitalis, Laut pun Dipagari


Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Dalam naungan sistem sekuler kapitalis, keserakahan  manusia menjadi tak terbendung. Kedaulatan diletakkan di tangan manusia untuk mengatur segala urusan umat padahal manusia merupakan makhluk lemah yang serba terbatas, akhirnya terlahirlah aturan yang didomplengi hawa nafsu serta mudah sekali diubah-ubah sesuai kehendak hati atau bahkan diubah sesuai pesanan pemilik modal yang berdiri dibalik pemerintahan kapitalis. 

Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan laut Kabupaten Tangerang menjadi viral dan ramai diperbincangkan setelah membuat berang nelayan yang merasa kesulitan melaut hingga mengadukannya ke ombudsman di Jakarta setelah sebelumnya aduan mereka ke Dinas Perikanan dan Kelautan terpental. Dinas Perikanan dan Kelautan mengklaim bahwa dirinya tak memiliki wewenang untuk mencabutnya meski sebelumnya menyatakan bahwa pendirian pagar laut tersebut tidak berizin. (https://www.bbc.com : 30 Januari 2025)

Kasus pagar laut tak hanya viral, namun berbuntut panjang hingga menyeret 8 pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 6 Pejabat dicopot dari jabatannya dan 2 lainnya mendapat sanksi berat. Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN membeberkan beberapa pejabat yang tercatut kasus tersebut yakni JS mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, SH yang merupakan mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS Ketua Panitia A, YS ketua panitia A, NS Panitia A, LM mantan kepala Survei dan Pemetaan, dan KA mantan PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Nusron mengaku tidak tahu menahu mengenai dugaan pejabat tercatut tersebut menerima suap atau tidaknya. Namun, pihaknya menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan atas dasar ketidakhati-hatian pejabat tersebut dalam menerbitkan sertifikat meski dibaliknya para pejabat itu mendapatkan tekanan yang besar dalam penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan). 

Pada kasus pagar laut, jika ditelaah aspek dokumen yuridisnya lengkap dan memenuhi prosedur padahal fakta materiilnya tidak terdapat bidang tanah. Sejalan dengan bergulirnya kasus pagar laut tersebut, sejumlah oknum kepala desa, kecamatan dan kabupaten, hingga pejabat pertanahan kabupaten  di Tangerang menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, diduga ikut serta memuluskan jalan memperoleh perizinan pagar laut hingga dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Surat tersebut dibuat tahun 2012 sehingga Boyamin menduga ada keterlibatan pejabat pusat dalam pembuatannya, dihubungkan dengan mencuatnya isu reklamasi yang membuat warga membeli segel pernyataan yang dikeluarkan tahun 1980-an beramai-ramai untuk menerbitkan surat keterangan garapan yang akan dijual dengan harga berkisar 2 hingga 7 juta. Melalui proses jual beli inilah yang akhirnya terpegang oleh perusahaan pemilik izin pagar laut hingga berizin HGB di tahun 2023. (https://nasional.kompas.com : 31 Januari 2024)

Kasus pagar laut yang terjadi jelas terdapat pelanggaran hukum, namun berjalan lambat ke ranah pidana. Bahkan menunjukkan ada yang dijadikan tameng untuk menutupi otak sebenarnya. Tidak tersentuh hukum dan para pejabat bersilat lidah, saling tuding bahkan sibuk mencuci tangan. Sama halnya dengan penjualan daerah pesisir laut yang terjadi di berbagai pulau. Hal ini juga menunjukkan bahwa lingkaran kekuasaan dalam sistem kapitalis disetir oleh kekuatan besar korporat, hingga mengalih fungsikan posisi negara dari pengurus rakyat menjadi pemulus kepentingan oligarki, hanya demi materi dan tak mau ambil pusing akan dampaknya yang memudharati rakyat bahkan dapat mengancam kedaulatan negara.

Fungsi negara hanya bisa kembali menjadi ra’in dan junnah dengan menerapkan aturan syari’at. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat klasifikasi kepemilikan harta yang jelas, yakni harta kepemilikan umum, harta kepemilikan negara dan harta kepemilikan individu.

Demikian pula dengan cara pengelolaannya, sistem Islam telah menyediakannya dengan lengkap. Negara diharamkan menyerahkan harta kepemilikan umum pada individu atau sekelompok orang karena umat Islam berserikat dalam air, api dan padang. 

Fungsi negara mengelola dan mengembalikan keuntungan pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan umat. Kedaulatan berada ditangan syarak menjadikan setiap individu mendapat perlakukan hukum yang sama. Selain itu juga memiliki sanksi tegas yang terdapat dalam hukum Islam sehingg mencegah terjadinya pelanggaran dan korporatokrasi. Demikianlah sistem Islam mengatur dan menyejahterakan umat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar