Al-Quds Dikooptasi, Umat Islam Wajib Memperjuangkan Kebebasannya


Oleh : Amey Nur Azizah

Ramadan tiba
Ramadan tiba
Marhaban ya Ramadan
Marhaban ya Ramadan

Begitulah dendang keceriaan menyambut bulan Ramadan, hampir semua kaum muslim di dunia penuh euforia menyambut datangnya bulan suci yang mulia. Tidak terkecuali saudara muslim di Palestina. Meski kondisi mereka tidak bisa leluasa beribadah di Masjid Al Aqsa karena pembatasan oleh tentara Zionis, tetapi pasti perasaan suka cita menyambut ramadan ada pada dada-dada mereka.

Sebagaimana yang dilansir oleh KOMPAS.com (2 maret 2025) bahwa Pemerintah Israel akan kembali menerapkan pembatasan keamanan di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem selama Ramadan 2025. Juru bicara Pemerintah Israel, David Mencer, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap tahun. Langkah tersebut, menurut Mencer, bertujuan untuk mencegah potensi kekerasan dan serangan yang dapat mengganggu stabilitas di kawasan tersebut.

Meski Zionis menerapkan pembatasan jemaah salat di kompleks Masjid Al-Aqsa selama Ramadan dengan dalih keamanan. Namun, warga Palestina tetap menunjukkan antusiasme untuk salat dan ifthar di Al Quds. 

Padahal sejatinya Palestina adalah bagian dari wilayah Syam sebelum dibagi-bagi oleh negara-negara kafir penjajah, bersama dengan Suriah, Lebanon dan Yordania. Wilayah-wilayah ini menjadi bagian dari Khilafah Islamiyyah melalui penaklukan yang berlangsung sejak zaman Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra., yang terkenal dengan Perang Ajnadin (Jumadil Ula, 13 H) di bawah pimpinan Amru bin al-Ash hingga zaman Khalifah Umar bin al-Khatthab.

Di daerah Jabiyyah (barat daya Damaskus), Umar menyampaikan khutbahnya yang sangat terkenal. Ketika itu, Uskup Agung yang memegang kunci Baitul Maqdis tidak mau membukakan pintu Baitul Maqdis kecuali Umar sendiri yang datang. Umar berhasil menaklukkan wilayah ini dengan penjanjian damai. Perjanjian ini dikenal dengan Ahdah Umariyyah (as-Suyuthi, Tarikh al-KHulafa, h. 58 dan 104; Abu Ubaid, al-Kharaj, h. 168). Karena itu, tanahnya disebut tanah kharaj, yang ditetapkan sebagai hak milik seluruh kaum Muslim hingga hari kiamat meski hak gunanya diserahkan kepada penduduk setempat.

Sebagai tanah kharaj, Palestina adalah hak seluruh kaum Muslim. Khalifah Umar sendiri ketika diminta oleh Bilal, Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair untuk membagi tanah tersebut kepada pasukan kaum Muslim sebagai ghanimah, menolak permintaan itu. Ia beralasan, jika tanah-tanah tersebut dibagi kepada pasukan yang ikut berperang, lalu bagaimana dengan kaum muslim yang lahir setelah mereka? Padahal, surat al-Hasyr: 10 menyatakan, "Dan orang-orang yang datang setelah mereka." Jadi, ayat ini menegaskan bahwa tanah ini juga menjadi hak kaum Muslim hingga Hari Kiamat sehingga tak seorang muslim pun yang ada, kecuali dia juga mempunyai hak atas fai ini. (Abu Ubaid, al-Amwal, h. 66-67)

Inilah status hukum tanah kharaj dan status hukum yang berlaku untuk tanah Palestina. Tanah ini adalah milik kaum muslim di seluruh dunia, bukan hanya penduduk Palestina. Tanah ini milik kaum muslim yang ada di Saudi, Turki, Irak, Indonesia, maupun yang lain hingga hari kiamat. 

Satu-satunya yang mempunyai otoritas atas tanah-tanah tersebut adalah Khalifah kaum Muslim, bukan Presiden Palestina, Raja Yordania, Presiden Suriah, PM Libanon, Presiden Mesir ataupun penguasa-penguasa antek yang lain. Mereka tidak mewakili Islam dan kaum Muslim serta tidak mempunyai otoritas terhadap tanah-tanah tersebut. Karena itu, perjanjian apapun yang pernah mereka teken, tidak ada nilainya sedikitpun dalam pandangan hukum Islam. Dengan begitu, Palestina baik dulu, kini hingga kapan pun adalah milik kaum Muslim.

Fakta hukum di atas, baik yang terkait dengan status tanahnya maupun keberadaan orang-orang Yahudi di dalamnya, sudah jelas. Hanya saja, hukum-hukum tersebut tidak bisa dijalankan ketika umat Islam tidak mempunyai Khilafah. Tanah Palestina, sebagai tanah kharaj, selamanya akan tetap menjadi tanah kharaj dan menjadi hak seluruh kaum muslim ketika berada di bawah naungan Khilafah. Orang-orang Yahudi pun tidak akan bisa menduduki, apalagi mengusir dan membunuh kaum muslim yang tinggal di sana ketika Khilafah masih ada. Bahkan sebaliknya, mereka tidak akan pernah mempunyai tempat di tanah penuh berkah tersebut.

Namun, ketiadaan Khilafah hari ini menjadikan tanah Palestina masih berada dalam penjajahan, karena keamanan kaum muslimin berada di tangan orang kafir. Maka umat Islam Palestina tidak boleh gentar menghadapi kejahatan Zionis yang dibeking AS. Ramadan semestinya digunakan untuk menguatkan azzam dalam perjuangan melenyapkan penjajahan.

Begitu pula umat Islam di seluruh dunia tidak boleh lagi berharap pada solusi Barat dan narasi-narasi sesat soal perdamaian. Entitas zionis adalah muhariban fi'lan yang wajib dihadapi hanya dengan bahasa perang yang akan efektif dan solutif jika di bawah komando seorang khalifah.

Penegakkan kembali Khilafah adalah qadliyah mashiriyah yang wajib menjadi agenda utama umat Islam. Untuk itu dibutuhkan dakwah yang dipimpin oleh jamaah dakwah ideologis untuk membangun kesadaran umat akan wajibnya menegakkan khilafah dan berjuang bersama untuk mewujudkannya dan menyerukan jihad ke Palestina. Wallahualam bissawab. []




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar