Banjir, Mengapa Terjadi Lagi?


Oleh: Indha Tri Permatasari, S.Keb., Bd. (Aktifis Muslimah)

Banjir besar yang melanda kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Ahad hingga Kamis, 2—6 Maret 2025, menimbulkan dampak luar biasa. Jakarta dan Bekasi, khususnya, terendam parah. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, banjir merendam 122 Rukun Tetangga (RT), sementara di Bekasi, 20 titik banjir melanda tujuh kecamatan dengan ketinggian air yang mencapai tiga meter. Banjir juga merendam ribuan rumah, jalan, rumah sakit, dan mal.

Akibatnya, ribuan warga terpaksa mengungsi, dan kerugian material tidak terhitung banyaknya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan bahwa korban banjir di Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor mencapai 28.000 jiwa. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, memperkirakan kerugian ekonomi akibat banjir ini melebihi Rp5 triliun.

Namun, sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu mengatasi banjir meskipun informasi soal potensi banjir sudah disampaikan oleh Komunitas Peduli Cileungsi Cikeas (KP2C) sepekan sebelumnya. Sayangnya, tidak ada langkah antisipasi yang memadai dari pemerintah.

Setelah bencana terjadi, pejabat-pejabat mulai berdatangan ke lokasi, memberikan janji-janji untuk memperbaiki tanggul, mengeruk sungai, dan melebarkan badan sungai. Namun, janji-janji ini sering kali tidak terwujud, dan setiap tahun banjir kembali menghantam, bahkan dalam skala yang lebih besar setiap lima tahun. Pemerintah tampaknya tidak memiliki solusi konkret yang dapat menghentikan siklus banjir ini.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa banjir di Jakarta disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi, yang menyebabkan Kali Ciliwung meluap. Namun, menurut KP2C, penyebab utama banjir yang berulang di Jabodetabek adalah perubahan tata guna lahan di hulu sungai. Pembangunan properti dan pusat wisata yang masif di kawasan Puncak, Sentul, dan Babakan Madang telah mengurangi kapasitas penyerapan air tanah. Dulu, sekitar 70% air hujan meresap ke dalam tanah, namun kini hanya 30% yang terserap, sisanya mengalir ke hilir dan menyebabkan banjir.

Selain itu, pendangkalan dan penyempitan sungai, yang terakhir kali dikeruk pada 1971, turut memperburuk kondisi. Banyak pembangunan rumah dan pabrik yang melanggar garis sempadan Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi. Tanggul-tanggul yang ada kini sudah rapuh, sehingga tidak mampu menahan debit air yang semakin besar.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa program pembukaan 20 juta hektare hutan untuk kebutuhan pangan, energi, dan air turut berperan dalam memperburuk banjir di Jabodetabek. Pembukaan lahan di kawasan Puncak Bogor menyebabkan hilangnya kawasan hijau, yang berfungsi menyerap air hujan.

Kerusakan lingkungan yang terjadi adalah akibat kebijakan pembangunan kapitalistik yang mengabaikan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan kerusakan akibat alih fungsi lahan di kawasan Puncak telah mencapai 65%. Ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh kawasan tersebut telah mengalami kerusakan serius.

Penyelesaian masalah banjir tidak bisa hanya mengandalkan penanganan teknis atau pemberian janji tanpa adanya perubahan mendasar dalam kebijakan pembangunan. Dalam sistem Khilafah, penyelesaian bencana seperti banjir dilakukan secara sistemik dan menyeluruh. Dalam konsep negara Khilafah, negara berperan sebagai pengelola bumi Allah, yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.

Menurut prinsip Islam, negara tidak akan membuat kebijakan yang merusak bumi. Allah Ta’ala berfirman, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.'” (QS Al-Baqarah [2]: 30). Negara Khilafah akan melaksanakan pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan, termasuk melindungi daerah resapan air dan melarang alih fungsi lahan yang merusak ekosistem.

Khilafah juga akan mengoptimalkan pengelolaan bendungan, sungai, dan saluran air. Selain menempatkan petugas untuk memantau kondisi air, negara akan menggunakan teknologi untuk memantau ketinggian air secara real-time, memberikan informasi kepada masyarakat, dan mengambil langkah cepat untuk mengalirkan air ke tempat yang aman.

Pemerintah Khilafah juga akan menanam kembali daerah yang gundul, menjaga sempadan sungai dari alih fungsi yang merugikan, dan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak merusak lingkungan. Negara akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.

Jika setelah upaya pencegahan maksimal tetap terjadi banjir, negara akan segera mengevakuasi korban dengan kekuatan penuh, memastikan mereka mendapatkan tempat pengungsian yang layak, serta memenuhi kebutuhan hidup mereka, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, pendidikan, dan keamanan.

Khilafah juga akan memastikan bahwa kebutuhan perumahan warga dapat dipenuhi, sehingga tidak ada lagi yang tinggal di daerah rawan banjir, seperti pinggiran sungai. Dana untuk penanggulangan bencana akan dialokasikan dari baitulmal, dan jika perlu, negara akan memungut pajak khusus yang hanya bersifat temporer dan terbatas untuk menangani bencana.

Banjir yang melanda Jabodetabek bukan hanya akibat cuaca ekstrem atau pendangkalan sungai, tetapi juga akibat kebijakan pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam sistem Khilafah, solusi untuk mengatasi banjir dilakukan secara menyeluruh, dengan mengedepankan kelestarian alam, perencanaan kota yang baik, serta pemeliharaan infrastruktur yang dapat mengurangi risiko bencana.

Penerapan sistem Khilafah dalam menghadapi bencana akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan layak huni bagi masyarakat, serta menghindarkan mereka dari kerusakan yang disebabkan oleh kebijakan kapitalistik yang merugikan rakyat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar