Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menawarkan Novi Citra Indriyati alias Ovi alias Twister Angel yang merupakan vokalis band punk Sukatani asal Purbalingga untuk menjadi guru lagi agar bisa mengajar kembali. "Saya, Fahmi Muhammad Hanif, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Ovi jika berkenan mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi melalui Instagramnya, Sabtu (22/2/2025). Jika Ovi berkenan kembali mengajar, dia akan memfasilitasi dan mendukungnya.
Bahkan Kapolri mengajak band punk Sukatani menjadi duta Polri. ”Kalau band punk Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau band duta untuk Polri. Tujuannya demi perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (23/2/2025). “Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang betul-betul adaptif menerima koreksi dan menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan sekaligus perbaikan,” tambahnya. (SINDOnews, 24/2/2025).
Lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari band punk Sukatani mendadak viral di media sosial setelah banyak orang menggunakannya sebagai latar belakang dalam berbagai konten, terutama yang berkaitan dengan pengalaman menghadapi oknum aparat kepolisian. Lagunya juga dinyanyikan dalam demo Indonesia Gelap.
Viralnya lagu ini dipicu oleh liriknya yang terang-terangan mengkritik praktik pembayaran ilegal kepada aparat dalam berbagai situasi. Kritik ini sangat relevan dengan pengalaman banyak orang, sehingga lagu tersebut cepat menyebar di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter/X.
Setelah menjadi viral, lagu ini mendapat reaksi dari institusi kepolisian. Beberapa laporan menyebutkan bahwa lagu tersebut dihapus dari platform streaming musik, diduga karena tekanan dari pihak berwenang. Hal ini justru semakin meningkatkan perhatian publik terhadap isu yang diangkat oleh lagu tersebut.
Setelah lagu ini ditarik dari platform musik dan band punk Sukatani mengunggah permintaan maaf kepada Kapolri, banyak netizen yang merasa tindakan ini adalah bentuk sensor terhadap kritik sosial. Mereka pun ramai-ramai menunjukkan dukungan terhadap Sukatani dengan menggunakan tagar seperti:
- #KamiBersamaSukatani – Bentuk solidaritas terhadap band dan kebebasan berekspresi.
- #1312 – Kode angka yang sering digunakan dalam gerakan anti-korupsi kepolisian.
- #BayarBayarBayar – Memviralkan kembali lagu sebagai bentuk protes atas penarikannya dari platform musik.
Bahkan, kritikus musik Amerika, Anthony Fantano, turut menyoroti kasus ini dan menyebut bahwa tindakan sensor terhadap lagu yang mengkritik korupsi di kalangan aparat adalah sesuatu yang "tidak baik untuk demokrasi".
Koalisi Seni menyayangkan intimidasi yang terjadi terhadap Band punk Sukatani. Menurut Hafez Gumay, Manajer Advokasi Koalisi Seni, pembungkaman karya seni melanggar Konvensi UNESCO 2005. ”Dalam konvensi itu, ada enam hak kebebasan berkesenian yang dikenalkan UNESCO. Yang utama adalah penyensoran, yang bisa dianggap sebagai represi negara,” kata Hafez, Jumat (21/2/2025) sore. (Kompas online, 21/2/2025).
Setelah video klarifikasi itu muncul, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan anggota Polda Jateng itu sebagai bentuk tranparansi polri. Jumlah anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa dalam kasus dugaan intervensi kepada band punk Sukatani bertambah menjadi enam orang. Hingga Minggu (23/2/2025) siang, pemeriksaan yang dilakukan oleh Divpropam Polri terhadap enam polisi itu masih berlangsung. (Kompas online, 23/2/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri terus berupaya memperbaiki organisasi dan membuka kritik dari berbagai masyarakat sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri bahkan juga menegaskan kepada jajarannya untuk selalu menerima kritik dari masyarakat
"Tidak ada pelarangan di panggung. Pada prinsipnya, kita menghargai mereka dalam berekspresi dan berpendapat. Ini menjadi masukan bagi Bapak Kapolri. Mereka adalah teman Bapak Kapolri. Silakan saja jika ingin diedarkan lagi,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Liputan6, 22/2/2025).
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan Ovi. Sempat Beredar kabar bahwa Ovi dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Meskipun belum ada pernyataan resmi yang eksplisit dari pemerintah, bukti-bukti yang beredar mengarah pada kemungkinan besar bahwa pemecatan tersebut memang terjadi akibat kontroversi lagu tersebut.
Laporan media menyebutkan bahwa setelah lagu tersebut viral dan mendapat sorotan dari aparat kepolisian, statusnya sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diduga dihapus, dan dia dinyatakan telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik. Data Dapodik menunjukkan bahwa sejak 13 Februari 2025, statusnya sebagai guru tidak aktif lagi. Pemecatan ini diduga terjadi setelah adanya surat dari kepolisian kepada pihak sekolah, yang kemudian mengambil keputusan untuk memberhentikannya.
"Memecat guru ada mekanismenya yang diatur ketentuannya oleh peraturan perundangan, yaitu UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, PP 74/2007 tentang Guru, dan ada Permendikbudristek Tentang Perlindungan Guru. Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga kerja," kata Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib melalui keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).
Fahmi mengatakan, guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. "Jadi pemecatan yang dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada," katanya.
"Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar', (kami) mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak hak Ovi sebagai guru. Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja," sambungnya. (SINDOnews, 22/2/2025).
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa seni dan musik bisa menjadi alat yang kuat dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, dan bagaimana respons terhadap kritik sering kali menentukan apakah sebuah pemerintahan dipandang adil atau represif.
Dalam Islam, praktik yang dikritik dalam lagu ini termasuk perbuatan haram yang harus diberantas. Namun, cara menangani kritik juga harus dilakukan dengan bijaksana, bukan dengan sensor atau tekanan. Jika sistem kekhalifahan yang ideal diterapkan, kritik seperti ini akan ditanggapi dengan introspeksi dan reformasi, bukan dengan pembungkaman. Dalam sejarah Islam, banyak ulama dan rakyat yang menegur pemimpin tanpa mengalami penindasan, selama kritik tersebut dilakukan dengan cara yang benar.
Dalam sistem Islam, terutama pada masa Kekhalifahan, ada beberapa prinsip yang relevan dengan kasus ini:
a. Larangan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Islam sangat menentang segala bentuk korupsi, termasuk suap dan pungutan liar yang disebut dalam hadis: "Rasulullah Saw. melaknat pemberi suap dan penerima suap dalam hukum." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Dalam konteks kekhalifahan, praktik pembayaran ilegal seperti yang dikritik dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar' akan dianggap sebagai bentuk rishwah (suap), yang merupakan tindakan haram dan harus diberantas.
b. Kebebasan mengkritik pemerintah. Islam memberikan ruang bagi rakyat untuk mengkritik pemimpin atau aparat yang zalim. Rasulullah Saw. sendiri pernah bersabda: "Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Pada masa Khulafaur Rasyidin, rakyat memiliki kebebasan untuk menegur pemimpin mereka secara terbuka. Bahkan, dalam beberapa kasus, rakyat bisa menegur Khalifah secara langsung tanpa takut mendapat hukuman.
c. Sikap Khalifah terhadap kritik sosial. Jika kasus ini terjadi dalam sistem kekhalifahan:
- Pihak pemerintah akan lebih fokus pada memberantas praktik korupsi daripada membungkam kritik.
- Rakyat tetap diperbolehkan menyampaikan kritik secara terbuka, selama tidak mengandung fitnah atau kebohongan.
- Jika ada kesalahpahaman, pemerintah akan berdialog dengan rakyat, bukan langsung melakukan tindakan represif.
Sebagaimana pernah terjadi saat kekhilafan dipimpin oleh Khalifah Abu Ja’far al-Manshur. Beliau pernah meminta Abdurrahman bin Amr al-Auza’i untuk mendatanginya. Kemudian Al-Auza’i membacakan beberapa hadis:
“Wahai Amirulmukminin, Makhul pernah meriwayatkan hadis kepadaku dari Athiyah bin Bisyir. Ia berkata bahwa Rasulullah ï·º bersabda, ‘Siapa saja hamba yang datang kepadanya nasihat dari Allah Swt. dalam masalah agamanya, maka itu adalah nikmat dari Allah yang dialirkan kepadanya. Jika ia menerimanya dengan rasa syukur (itu bagus). Namun jika tidak, maka itu menjadi hujah dari Allah atas dirinya, yang dengan itu Allah menambah dosa baginya dan menambahkan kebencian-Nya kepadanya.’”
Al-Auza’i berkata lagi, “Wahai Amirulmukminin, Makhul juga meriwayatkan kepadaku dari Athiyah bin Bisyir, bahwa Rasulullah ï·º bersabda, ‘Siapa saja pemimpin yang menipu rakyat yang dipimpinnya, niscaya Allah Swt. mengharamkan surga baginya.’
Wahai Amirulmukminin, yang melembutkan hati umat Islam terhadapmu ketika Allah Swt. memberikan amanah kepemimpinan atas mereka kepadamu adalah karena kekerabatanmu dengan Nabi mereka ï·º. Beliau adalah sosok yang sangat penyayang serta selalu menyediakan dirinya untuk mereka. Beliau tidak pernah menutup pintu dari permintaan tolong mereka, tidak membatasi mereka bertemu dengannya, dan senang melihat nikmat yang ada pada mereka. Beliau pun sedih atas kesedihan yang menimpa mereka. Oleh karenanya, sangatlah tepat ketika beliau memperlakukan mereka dengan kebenaran.
Wahai Amirulmukminin, engkau berada dalam kesibukan mengurus keluargamu dan orang-orang dekatmu daripada mengurus rakyatmu. Padahal, engkau telah memegang kendali atas seluruh urusan mereka, baik mereka yang berkulit hitam atau putih, yang muslim maupun kafir. Bayangkanlah jika nanti pada Hari Kebangkitan, mereka semua akan mengadukan bencana yang telah engkau perbuat terhadap mereka atau kezaliman yang engkau timpakan kepada mereka.
Wahai Amirulmukminin, latihlah jiwamu demi kepentinganmu dan janganlah buat jiwamu merasa aman dari kemurkaan Rabbmu. Apakah engkau tidak ingin mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi?
Wahai Amirulmukminin, jika kekuasaan kekhalifahan ini tetap berada selamanya dalam genggaman orang-orang sebelummu, niscaya kekuasaan ini tidak akan sampai ke tanganmu. Oleh karena itu, kekuasaan ini pun tidak akan kekal berada dalam genggamanmu, sebagaimana ia tidak kekal berada di tangan orang-orang sebelummu.
Wahai Amirulmukminin, engkau telah diberi ujian berupa jabatan kepemimpinan terhadap orang banyak. Jika amanah itu diberikan kepada langit dan bumi serta gunung, niscaya semua enggan menerimanya dan merasa berat.’”
Nasihat tersebut membuat hati dan pikiran Khalifah Al-Manshur bergetar mendengarnya. Khalifah Al-Manshur lalu mengambil sapu tangan. Ia menangis tersedu-sedu hingga membuat Al-Auza’i yang memberinya nasihat tersebut juga turut menangis. (Ibnu al-Jauzi rh, 500 Kisah Orang Saleh Penuh Hikmah).
Inilah sikap yang harus ditampakkan setiap pemimpin. Ia merasa takut tidak amanah, khawatir menzalimi rakyatnya, dan was-was jika berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Beliau tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya. Beliau tidak malu dikritik, bahkan dengan tegas beliau menghardik Rabi’ yang berada di sisi khalifah ketika berteriak kepada Al-Auza’i dan menggerakkan tangannya ke arah pedangnya. Beliau berkata, “Ini adalah majelis untuk mencari pahala, bukan majelis untuk menghukum orang.”
Kita tentu merindukan sosok pemimpin yang bertakwa dan takut kepada Allah SWT. Dengan demikian, ia tidak akan berani berbuat zalim kepada rakyat yang dipimpinnya. Kita pun sungguh mengharapkan ulama adalah orang yang paling tajam lisannya dalam menyampaikan kebenaran dan nasihat kepada para penguasa. Semua ini hanya bisa terwujud dalam sistem kepemimpinan Islam kaffah. Sistem agung yang menjadikan syariat Allah SWT. sebagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Indonesia bisa seperti itu asal mau mengganti sistem yang dipakai saat ini dengan sistem Islam. Langkah awal yang bisa kita lakukan sebagai warga negara yang baik adalah dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat.
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar