Gelombang dan Badai PHK, Apakah Islam Memiliki Solusi?


Oleh : Nour Layla

Gelombang PHK di Awal 2025, 9 Perusahaan Tutup Pabrik inilah salah satu judul surat kabar online (Kompas.com) tanggal 10 Maret 2025. Judul serupa juga menjadi topik panas di hari-hari sebelumnya. 

Perusahaan yang melakukan PHK massal diantaranya Sritek Group, PT Sanken Indonesia, KFC Indonesia, PT Tokai Kagu Indonesia, PT Danbi International, PT Danbi International, PT Bapintri PT Mbangun Praja Industri (Bapintri), PT Adis Dimension Footwear, PT Victory Ching Luh, Yamaha Musik Indonesia (tutup pada Maret untuk pabrik di Cikarang, pabrik di Pulo Gadung tutup pada Mei atau Juni 2025). 

Alasan perusahaan mengurangi atau PHK adalah untuk mengurangi biaya operasional, permintaan pasar yang rendah atau mengalihkan produksi ke luar negeri dan kalah saing dengan produk impor baik dari sisi kualitas dan harga. Lebih dari 10.000 pekerja terpaksa kehilangan pekerjaan. PHK akan berdampak kepada aspek individu dan masyarakat yaitu :
1. Tidak terpenuhinya kebutuhan pokok keluarga dan menurunnya daya beli masyarakat.
2. Dapat menyebabkan penyakit mental, stres, kecemasan, depresi sehingga dapat berpengaruh pada fisik, timbulnya penyakit2 pada fisik.
3. Mempengaruhi suasana dan hubungan keluarga & meningkatkan kecemburuan/gab sosial
4. Rawan putus sekolah atau tidak dapat melajutkan pendidikan bagi anak keluarga korban PHK
5. Meningkatnya jumlah utang riba masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidup.
6. Meningkatnya jumlah penggangguran & kemiskinan.
7. Rawan mengingkatnya kriminalitas dan penyakit masyarakat lainnya.
8. Pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil, jatuhnya industri dalam negeri.
9. Peluang masuk para Investor asing yang akan menguasai pasar dan industri dalam negeri .

Harapan kita, pemerintah mengambil langkah tepat dalam rangka menyelesaikan permasalahan PHK ini, tepat yang dimaksud adalah solusi komperhensif dari akar masalah sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan & keterpurukan ekonomi.


Apakah Islam Memiliki Solusi?

Dalam hal PHK Massal, perlu di urai bagaimana sebenarnya kedudukan buruh, pengusaha, peran pemerintah itu sendiri. Dalam Islam hubungan buruh/karyawan dengan pengusaha adalah tergantung dari akad pekerjaan yang dibangun, hubungan ikatan yang terbentuk antara buruh/karyawan dengan pemilik modal /pengusaha hanya lah bersifat profesonal kerja.

Masalah kesejahteraan, pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan berada di tangan pemerintah bukan ditangan pihak lain, termasuk pemberi kerja/pengusaha. Siapapun warga negara apapun profesinya mendapat hak tersebut, pengusaha ataupun buruh dilindungi & dijamin hak kebutuhan dasarnya oleh negara dengan berdasar hukum Islam. 

Dalam kewajiban negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, negara mengoptimalkan sumber daya alam negeri ini hanya untuk kepentingan rakyatnya dan menjaga kepemilikan SDA ini sesuai ketentuan hukum Islam. Hukum Islam yang diterapkan secara sempurna akan menopang setiap sistem kehidupan masyarakat mencegah pelanggaran dan memberi keadilan hukum bagi masayarakat.

Langkah teknis untuk menciptakan lapangan pekerjaan pun dapat dilakukan karena Islam mengharuskan laki laki dewasa sehat/normal bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga, pengelolaan keuangan baik pemasukan dan pengeluaran negara dari berbagai jenis yang sudah ditentukan di kelola di Baitul mall. Ketaatan individu dan monitor masyarakat yang terbentuk membantu terlaksananya hukum islam sehingga mencegah dari segala penyimpangan.

Sampai saat ini yang terjadi adalah perusahaan menanggung nasib buruh dari sisi besaran gaji, bonus resiko dan keselamatan kerja serta kesehatan pekerja bahkan anggota keluarga pekerja. Jadi dapat dipahami jika pengusaha akan lebih “bekerja keras” untuk mencapai mencapai target keuntungan dan target memenuhi kesejahteraan karyawan perusahaan. 

Sisi inilah yang perlu dikoreksi, praktik diatas terjadi dikarenakan kapitalisme mendominasi semua aturan, sistem yang berbasis pada azas manfaat materi semata. Jika Perusahaan bersedia menanggung nasib buruh (paket kesejahteraan kesehatan anggota keluarga) pastilah sudah memperhitungan segala keuntungan yang di dapat dan sekecil mungkin resiko kerugian. Kapitalisme membuka pintu ini melalui pendekatan regulasi dan mekanisme pasar. Termasuk masalah PHK yang terjadi, jika analisa dan kalkulasi perusahaan harus menyelamatkan perusahaan maka tidak menjadi masalah dengan melakukan PHK. Jika suatu saat perusahaan mau membuka usaha kembali maka dengan mudah mencari tenaga kerja baru karena perusahaan mendapat kemudahan regulasi dan secara fakta jumlah lapangan pekerjaan lebih sedikit dari pada tenaga kerja yang ada. Pola ini akan terulang kembali jika perusahaan pailit/merugi maka akan memangkas biaya produksi lagi dengan cara PHK lagi.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar