Oleh : Ummu Azam
Presiden sementara Suriah, Ahmad al-Sharaa, Kamis (13-3-2025), menandatangani konstitusi sementara di Suriah. Komite ahli yang menyusun deklarasi konstitusional yang mengatur masa transisi di Suriah menegaskan bahwa deklarasi tersebut mempertahankan nama negara sebagai “Republik Arab Suriah”, menetapkan agama kepala negara sebagai “Islam”, mempertahankan yurisprudensi Islam sebagai sumber utama perundang-undangan, dan memastikan pemisahan kekuasaan secara menyeluruh.
Deklarasi tersebut juga menetapkan pembubaran Mahkamah Konstitusi yang ada, pembentukan masa transisi lima tahun, pembentukan komite untuk menyusun konstitusi permanen, dan Majelis Rakyat akan memegang otoritas legislatif, sementara Presiden Republik akan memegang otoritas eksekutif.
Kelompok dakwah ideologis internasional wilayah Suriah menyatakan hanya Islam yang harusnya menjadi dasar negara, undang-undang dasar, dan hukum. Tujuannya adalah Islam berkuasa, bukan puas dengan berkuasanya seorang muslim.
Islam telah mewajibkan kaum muslim untuk menjadikan akidah Islam sebagai dasar negara, sekaligus sebagai dasar konstitusi dan hukum, yaitu satu-satunya sumber perundang-undangan.
Akidah Islam tidak boleh disertai dengan sumber perundang-undangan lain, seperti dalam konstitusi buatan manusia. Akibatnya, sebagian kalangan mengeklaim bahwa Islam adalah sumber utama atau dasar perundang-undangan, padahal sebenarnya mereka meminjam perundang-undangan Barat yang asing bagi kaum muslim.
Untuk itu, akidah Islam harus menjadi satu-satunya sumber perundang-undangan sehingga konstitusinya berdasarkan Islam, sedangkan segala sesuatu yang lain hanyalah mengikuti contoh negara-negara lain dan perundang-undangan yang telah mereka buat untuk kaum muslim.
Mengutip firman Allah dalam surah Thaha ayat 123—124, “…Jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.
Juga firman Allah dalam surah Yusuf ayat 40, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Oleh karena itu,untuk seluruh umat muslim agar tetap teguh sehingga Islam dapat tegak di bawah naungan negara yang sistem pemerintahannya adalah Khilafah yang telah dikabarkan oleh Rasulullah saw.
Tidak halal bagi kaum muslim untuk memiliki sistem pemerintahan republik yang perundang-undangannya dibuat oleh manusia, bukan oleh Allah.
Umat muslim tidak akan mendapatkan keamanan, martabat, dan kehidupan yang nyaman, kecuali melalui sistem pemerintahan yang diridai Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Wallahua'lam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar