Oleh: Noura
Gelombang solidaritas terhadap empat warga Desa Telemow yang kini menghadapi sidang perdana dugaan penyerobotan lahan HGB PT ITCI KU terus mengalir. Mereka menuntut negara menunjukkan keadilan, dengan membebaskan lahan dan warga yang ditahan, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap.
Di luar Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), tempat kasus ini disidangkan, sejumlah warga membawa kertas bertuliskan tagar #TANAHUNTUKRAKYAT dan menuntut keadilan bagi empat warga yang kini menjadi terdakwa.
Konflik agraria di Indonesia bukanlah hal baru. Kasus sengketa lahan antara empat warga Desa Telemow dengan PT ITCI KU di Penajam Paser Utara hanya salah satu dari ratusan bahkan ribuan kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah. Polanya selalu sama, rakyat yang telah tinggal dan menggarap tanah selama puluhan tahun tiba-tiba dianggap sebagai penyerobot ketika perusahaan mendapatkan izin konsesi dari negara.
Duduk Perkara
Konflik lahan antara warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) berakar dari klaim kepemilikan atas lahan seluas 83,55 hektare di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Warga desa mengklaim telah menempati dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1965, dengan bukti surat penggarap dan pembayaran pajak pada tahun 1997.
Di sisi lain, PT ITCI KU mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00001 yang diterbitkan pada tahun 1993 dan diperpanjang pada tahun 2017. Pada tahun 2017, perusahaan melakukan sosialisasi dan meminta warga menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa mereka menempati lahan HGB milik PT ITCI KU tanpa izin. Sebagian warga Desa Telemow menolak menandatangani surat tersebut, mempertanyakan klaim perusahaan atas lahan yang mereka tempati.
Penolakan ini memicu tindakan lebih lanjut dari PT ITCI KU, termasuk somasi pada tahun 2020 dan laporan ke Polres PPU terhadap 27 warga atas tuduhan penyerobotan lahan. Situasi semakin memanas ketika pada Maret 2025, empat warga Desa Telemow ditahan oleh Kejaksaan Negeri PPU atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terkait sengketa ini. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, warga telah lebih dulu tinggal dan mengelola lahan tersebut sebelum perusahaan mendapatkan hak atas tanah. Fakta ini seharusnya menjadi dasar bahwa ada ketimpangan dalam penerapan hukum, di mana rakyat harus berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki kekuatan modal dan akses ke penguasa.
Pemerintah Kabupaten PPU berupaya mencari solusi terbaik bagi warga Desa Telemow, termasuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan sengketa tanpa memperpanjang proses hukum.
Konflik ini mencerminkan kompleksitas permasalahan agraria di Indonesia, di mana tumpang tindih klaim antara masyarakat lokal dan perusahaan sering terjadi, menyoroti pentingnya penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Keberpihakan Negara: Rakyat atau Investor?
Kebijakan agraria di Indonesia selama beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa negara lebih condong pada kepentingan investasi daripada keadilan bagi masyarakat. Hal ini semakin terlihat jelas dengan proyek-proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal demi kepentingan pembangunan nasional yang berpihak pada investor.
Konflik lahan di Desa Telemow juga tak bisa dilepaskan dari dinamika pembangunan IKN. Dalam berbagai kasus, masyarakat yang sejak lama menempati suatu lahan justru diperlakukan sebagai penghambat proyek strategis nasional. Negara hadir bukan sebagai mediator yang adil, melainkan sebagai fasilitator bagi kepentingan perusahaan, bahkan dengan menggunakan aparat untuk menekan masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya.
Banyak konflik agraria belum terselesaikan karena sejumlah proyek strategis nasiona (PSN) merampas lahan masyarakat. Melalui UU Cipta Kerja, konflik agararia justru makin meningkat. Upaya penyelesaian konflik dengan pendekatan restorative justice terbukti tidak mampu menyolusi dan tidak mampu menyelamatkan nasib rakyat ketika ada konflik lahan.
Ini adalah paradoks pembagunan dalam sistem Kapitalisme, dimana pembangunan justru mengorbankan rakyat. Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik lahan, tetapi justru negaralah yang menjadi penyebab persoalan dengan memberikan izin konsesi secara ugal-ugalan.
Konflik lahan merupakan keniscayaan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Di dalam sistem ini, penguasa dituntut oleh kekuatan global untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan banyak melakukan pembangunan. Namun, pembangunan yang dilakukan tersebut bukan untuk kebutuhan masyarakat, melainkan untuk melayani kepentingan para pengusaha yang menjadi cukong politik sehingga penguasa tersebut bisa berada di kursi kekuasaaannya.
Perspektif Islam
Konflik lahan sesungguhnya merupakan masalah yang lahir dari kesalahan yang bersifat sistemis. Alhasil, perlu ada solusi yang sistemis juga dan hal itu ada pada islam. Dalam islam, kepemilikan tanah memiliki aturan yang jelas dan sistem penyelesaian yang adil. Negara tidak boleh menjadi alat bagi korporasi untuk menindas rakyat, melainkan harus menjadi pelindung bagi hak-hak rakyatnya.
1. Pengakuan atas Kepemilikan melalui Ihya' al-Mawat (Menghidupkan Tanah Mati)
Islam memberikan hak kepemilikan kepada siapa pun yang menghidupkan tanah mati (ihya' al-mawat), yaitu tanah yang tidak bertuan dan belum dimanfaatkan. Rasulullah ï·º bersabda: "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi, dan Ahmad, Dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).
Jika warga Desa Telemow telah menggarap dan menghidupkan tanah tersebut selama puluhan tahun tanpa ada klaim dari pihak lain sebelumnya, maka secara prinsip Islam, mereka berhak atas tanah itu.
2. Penyelesaian Sengketa Melalui Qadhi Mazhalim
Dalam sistem Islam, perselisihan tanah tidak diselesaikan dengan kriminalisasi, tetapi melalui qadhi mazhalim, yaitu hakim yang khusus menangani kasus kezaliman yang dilakukan oleh penguasa atau pihak kuat terhadap rakyatnya.
Dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menjelaskan bahwa qâdhî mazhalim bertugas menangani kezaliman yang dilakukan oleh pejabat negara atau orang-orang yang memiliki kekuatan hukum. Jika ada konflik kepemilikan tanah, qâdhî mazhalim akan memeriksa bukti-bukti dan memutuskan siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut berdasarkan bukti dan keadilan, bukan sekadar legalitas formal yang bisa dimanipulasi.
Hal ini pernah diterapkan di masa Khalifah Umar bin Khattab. Ketika seorang gubernurnya mengambil tanah rakyat secara tidak adil, Umar segera mencabut hak kepemilikan gubernur tersebut dan mengembalikan tanah kepada rakyat.
3. Larangan Perampasan Tanah Secara Zalim
Islam mengharamkan pengambilan tanah milik orang lain secara tidak sah. Rasulullah ï·º bersabda: "Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi kepadanya pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
4. Peran Negara dalam Menyelesaikan Konflik Agraria
Negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan adil dan tidak memihak kepada pemilik modal atau korporasi. Rasulullah ï·º bersabda, "Seorang imam (pemimpin) adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
5. Kepemimpinan yang Adil dan Berpihak pada Rakyat
Pemimpin dalam Islam harus bertindak adil dan melindungi hak rakyat, bukan justru menindas mereka. Rasulullah ï·º bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah dan yang paling dekat tempat duduknya dengan-Nya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil. Dan manusia yang paling dibenci Allah dan yang paling jauh tempat duduknya dengan-Nya adalah pemimpin yang zalim." (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Islam menawarkan solusi yang jelas dan adil dalam menyelesaikan konflik lahan. Dengan menerapkan konsep ihya' al-mawat, larangan perampasan, serta peran aktif negara dalam menegakkan keadilan, sengketa agraria seperti yang terjadi di Desa Telemow dapat diselesaikan dengan lebih baik, tanpa adanya kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Wallahu'alam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar