Liga Korupsi Indonesia Masih Berlanjut. Siapa Berikutnya?


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Bentuk pertanyaan dari judul di atas adalah sebagai nyinyiran dan penegasan bahwa hal itu merupakan perbuatan yang tidak layak dilakukan. Seharusnya menjadi cambuk bagi semua bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Seharusnya pula menjadi perhatian bagi yang lain agar tidak melakukan hal demikian, juga berusaha memperbaiki keadaan negeri dengan memberantasnya hingga ke akar. 

Namun yang terjadi malah sebaliknya, berbagai tindak korupsi dilakukan dengan berbagai modus pula. Benar-benar telah menjadi perlombaan ingin menjadi yang "terkorup". Tanpa malu tanpa ragu, upaya pencarian lahan basah untuk dikorupsi semakin giat dilakukan. Dunia benar-benar telah menggelapkan mata sehingga menghalalkan segala cara.

Belum lama berselang dari terbitnya nyinyiran "Liga Korupsi Indonesia" yaitu peringkat kasus korupsi terbesar di Indonesia. Pada posisi puncak ada kasus korupsi Pertamina dengan nilai kerugian negara hampir mencapai Rp1 kuadriliun. Selanjutnya pada posisi kedua ada kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Pada posisi ketiga ada Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp138,44 triliun. Sedangkan posisi keempat hingga kesepuluh ditempati oleh Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp78 T), PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (Rp78 T), PT Asabri (R22,7 T), PT Jiwasraya (Rp16,8 T), izin ekspor minyak sawit (Rp12 T), pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp9,37 T), dan Proyek BTS 4G (Rp8 T). 

Kini sudah ada jawaban dari pertanyaan "Siapa Berikutnya?" yang baru terungkap_entah dari kapan terjadinya_ adalah kasus korupsi denda sawit yang diperkirakan bernilai 300 T. Meski sampai sekarang Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan tersangkanya. Sementara Jaksa baru membidik delapan orang pegawai Kementerian Kehutanan. Modusnya menggunakan perhitungan denda sawit yang rumit. Jika kasus ini terbukti, maka posisinya bersaing dengan PT Timah.

Klasemen liga korupsi ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia sudah luar biasa parah. Besar nominal kerugian negara juga terus pecah rekornya. Korupsi miliaran rupiah kini seolah-olah sedikit karena kasus-kasus terbaru sudah triliunan rupiah, bahkan sudah mendekati kuadriliun!

Bangga? Sebaliknya! Sebelum "Liga Korupsi Indonesia" saja, ketika menyaksikan berita di televisi kami sebagai warga Indonesia merasa malu karena begitu banyak kejahatan, ketimpangan, ketidakadilan, dll. Tidak ada bangga-bangganya! Secara Indonesia termasuk dalam peringkat separuh terbawah dari 180 negara dengan Indeks Persepsi Korupsi terendah. 

Maraknya korupsi di negeri ini disebabkan oleh penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Jika diibaratkan sebuah liga, bisa dipastikan bahwa sistem sekuler demokrasi kapitalisme adalah penyelenggaranya. Dalam demokrasi, uang menjadi syarat seseorang untuk menduduki kursi kekuasaan. Untuk bisa berkuasa, calon pejabat harus menyetor uang dalam jumlah besar. Makin tinggi jabatan, makin besar jumlah dana yang harus dimiliki. 

Penerapan sistem pendidikan sekuler kapitalisme telah gagal mencetak pejabat yang amanah dan bertakwa. Para pejabat justru bersikap aji mumpung dengan melakukan korupsi sebanyak-banyaknya mumpung masih menjabat. 

Selain itu, sistem sanksi yang ada saat ini tidak tegas melarang korupsi, bahkan Presiden memberi sinyal pemaafan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi. Sanksi untuk koruptor juga sangat ringan sehingga tidak membuat jera. Dengan kekuatan fulus mereka bisa menikmati fasilitas “wah” dalam penjara, bahkan bisa pelesir ke luar negeri. 

Berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam mampu memberantas korupsi hingga tuntas. Sistem politik Islam (Khilafah) akan menerapkan syariat Islam kaffah sehingga menutup peluang korupsi. Proses pemilihan pemimpin dalam Khilafah berlangsung dengan jujur berdasarkan kualitas calon pemimpin, bukan dengan politik uang. Bahkan, politik uang merupakan hal terlarang (haram) sehingga parpol tidak membutuhkan dana besar untuk pemilu. Apalagi hak pengangkatan pejabat mutlak ada di tangan khalifah, tidak ada peran parpol di dalamnya, kecuali sekadar muhasabah dan pengaduan. Hal ini mencegah calon pemimpin dan parpol berbuat korup. 

Dari sisi hukum, Islam menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan haram karena terkategori tindakan khianat, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Islam melarang tindakan khianat melalui QS. Al-Anfal ayat 8, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji maka apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR. Abu Dawud).

Sanksi bagi koruptor adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa berupa nasihat atau teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89). Pelaksanaan sanksi ini bersifat tegas, misalnya meski yang melakukan korupsi adalah keluarga khalifah, ia akan tetap dihukum. Tidak ada privilese dalam hukum. 

Dari sisi kesejahteraan, para pejabat dan pegawai akan digaji dengan layak sehingga tidak ada dorongan ekonomi (kebutuhan) untuk melakukan korupsi. Kekayaan pejabat akan diaudit sebelum menjabat dan sesudahnya. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, ia harus mampu membuktikan sumbernya. Jika tidak mampu, hartanya akan disita dan dihukum dengan tegas. 

Hal ini didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Dengan demikian, akan terbentuk individu-individu yang bertakwa sehingga ketika menjabat, mereka akan bersikap amanah. Sistem pendidikan Islam juga akan membentuk pribadi yang zuhud, yaitu tidak mudah tergoda dengan harta dan bersikap kanaah, yaitu merasa cukup dengan yang diberikan oleh Allah SWT. Ia tidak akan serakah dan mengambil harta yang bukan haknya. 

Dengan semua mekanisme ini, Khilafah akan mampu mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Langkah awal yang bisa kita lakukan sebagai warga negara Indonesia adalah dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar