Mudik Gratis, Solutifkah?


Oleh: Lilis Tri Harsanti (Anggota Penulis Rindu Islam)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pemerintah kembali menggelar mudik gratis pada lebaran tahun ini. AHY mengatakan program mudik gratis digelar dengan kerja sama Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian BUMN. Ditekankannya, kuota mudik gratis untuk tahun ini mencapai 100.000 orang. "Kementerian Perhubungan bersama Kementerian BUMN juga berupaya mengadakan mudik gratis 100.000 orang, baik itu (naik) bus, kereta api, maupun kapal laut. Mohon disampaikan kepada masyarakat,” kata AHY saat jumpa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selain mudik gratis, pemerintah juga dilaporkan akan memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen bagi pemudik yang pulang kampung dengan kendaraan pribadi. Sedangkan tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dikorting 13-14 persen. Ini adalah upaya pemerintah tentu atas arahan dan direktif khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sekali lagi ingin membuat perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadan untuk merayakan lebaran makin aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan. (VIVA.co.id, 1 Maret 2025 )

Lagi-lagi negara mengeluarkan kebijakan yang seolah menyelesaikan persoalan. Mudik gratis, menurunkan harga tiket, dan tarif tol. Kebijakan ini memang pantas dikatakan sebagai kebijakan populis. Namun, sejatinya bukan solusi problem mahalnya biaya transportasi, tarif tol, dan sebagainya, mengingat tarif murah tidak terjadi di luar masa lebaran. Negara bahkan tidak menganggap adanya pelanggaran mana kala pihak swasta menaikkan tarif demi mendapatkan keuntungan.

Inilah dampak penerapan sistem kapitalisme. Negara menyerahkan pengelolaan transportasi kepada pihak swasta (investor). Akibatnya, tarif transportasi berada dalam kendali swasta. Tak semua warga mampu menjangkaunya. 

Sistem kapitalisme menjadikan negara hanya berpihak pada kepentingan pihak korporat dengan membuat kebijakan populis otoriter. Transportasi berkualitas, murah, aman, dan nyaman sejatinya hanya akan dirasakan dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam di bawah institusi Khilafah Islam.

Bukan hanya di bulan Ramadan tetapi setiap saat. Sebab negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus). Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyat menjadi tanggung jawab negara, bukan pihak swasta. Bahkan, Islam melarang negara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, sementara negara hanya bertindak sebagai regulator bahkan mengomersilkan hajat hidup masyarakat. 

Pemenuhan kebutuhan transportasi bagi publik adalah tanggung jawab negara, dengan pembiayaan dari kekayaan negara yang tersimpan di baitulmal.

Dalam Islam, penguasa atau pemimpin diangkat untuk memikul tanggung jawab mengurusi umat. Selain sebagai pelaksana syariat, mereka juga berperan sebagai pelayan rakyat. Tiap kebutuhan, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier, wajib diperhatikan pemenuhannya oleh negara secara makruf.

Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Hibban, Nabi saw. bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan, istri yang salihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.”

Saat disebutkan salah satu perkara yang menjadi sumber kebahagiaan adalah kendaraan yang nyaman, hal itu menunjukkan ada kewajiban atas penguasa untuk mewujudkannya. Hal ini dengan cara memberikan layanan transportasi yang nyaman, baik berupa kendaraan pribadi maupun transportasi massal. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan sabda Rasulullah saw. tersebut. 

Pembangunan jalan, halte, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, dan segala hal yang terkait adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban ini. Apalagi secara pasti, transportasi juga merupakan kebutuhan pokok kolektif setiap rakyat.

Negara harus melaksanakan kewajiban ini dengan dorongan iman. Negara juga berperan memastikan semuanya terlaksana dengan sempurna sesuai kebutuhan rakyat, bukan demi memenuhi kepentingan investor. Jika negara membutuhkan bantuan swasta, mereka hanya dikontrak sebagai pekerja, bukan pemilik tanggung jawab kedua. Dengan begitu, tidak akan ada lagi campur tangan swasta dalam penentuan tarif angkutan umum.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar