Oleh: Mutiara Aprillia Dzakiroh
Kasus Berulang: Kesalahan Oknum atau Masalah Sistemik?
Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan terus terjadi dan bahkan semakin banyak terungkap. Salah satunya, kasus di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang guru PJOK diduga mencabuli delapan siswi SD sejak mereka kelas 1. Modus pelaku melibatkan pemanggilan korban saat jam pelajaran, lalu melakukan tindakan tidak senonoh seperti mencium dan meraba tubuh korban. Awalnya, para korban takut melapor karena ancaman nilai buruk, tetapi akhirnya kasus ini terungkap setelah pihak sekolah dan orang tua mengetahui kejadian tersebut (Tirto, 2024).
Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, di mana 40 siswi SMK di Kalideres mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru mereka. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bukan hanya persoalan individu pelaku, tetapi juga cerminan dari sistem yang gagal melindungi peserta didik (Kompas, 2025).
Dampak Sekularisme dalam Dunia Pendidikan
Berulangnya pelecehan seksual di sekolah menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya berasal dari faktor individu, tetapi juga akibat sistem pendidikan yang diterapkan. Demokrasi sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan publik, menyebabkan minimnya ketakwaan dan nilai moral dalam dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi teladan justru terpengaruh oleh tontonan media liberal dan lingkungan pergaulan bebas, yang akhirnya membuat mereka tidak memiliki batasan moral yang jelas.
Dalam sistem sekuler, pendidikan lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis, tetapi mengabaikan pembentukan akhlak dan moral yang kokoh. Akibatnya, muncul celah besar dalam kontrol sosial, di mana pelecehan seksual dapat terjadi tanpa adanya mekanisme pencegahan yang efektif.
Ketidaktegasan Hukum dan Minimnya Pencegahan
Seperti dilansir dari Peraturan BPK, Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini memberikan perlindungan lebih bagi korban dan menegaskan sanksi bagi pelaku. Namun, lemahnya implementasi dan minimnya pengawasan membuat kasus pelecehan seksual di sekolah masih terus berulang. Tidak sedikit kasus yang akhirnya menguap tanpa adanya keadilan bagi korban.
Selain itu, banyak korban enggan melapor karena takut dengan stigma sosial dan ancaman dari pelaku. Dalam banyak kasus, pihak sekolah cenderung menutup-nutupi peristiwa tersebut demi menjaga nama baik institusi, sehingga korban semakin sulit mendapatkan keadilan.
Solusi Islam: Mencegah Pelecehan Seksual Sejak Dini
Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam mencegah pelecehan seksual, baik melalui sistem pendidikan, sistem pergaulan, sistem sanksi, maupun kontrol sosial yang kuat.
1. Sistem Pendidikan Islam: Pendidikan dalam Islam tidak hanya menekankan ilmu pengetahuan tetapi juga akhlak dan ketakwaan. Dengan adanya nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam pendidikan, individu akan lebih terjaga dari perilaku menyimpang. Rasulullah ï·º bersabda: "Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim, No. 2699)
2. Sistem Pergaulan dalam Islam: Islam memiliki aturan yang jelas dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, termasuk adab berpakaian dan interaksi. Jika aturan ini diterapkan, maka celah terjadinya pelecehan dapat diminimalisir. Allah berfirman: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur [24]:30)
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah bagi kaum laki-laki untuk menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang haram, termasuk aurat perempuan. Dengan menundukkan pandangan, mereka dapat menjaga kesucian diri dan menghindari godaan yang dapat menjerumuskan pada perbuatan keji.
3. Sistem Sanksi yang Tegas: Islam memiliki hukum yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual. Hukuman yang berat bagi pelaku akan menjadi efek jera sehingga mencegah terulangnya kasus serupa. Allah berfirman:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur [24]:2)
Tafsir Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan ketegasan Islam dalam menindak perbuatan zina, termasuk pelecehan seksual yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran kehormatan. Hukuman ini bertujuan untuk menciptakan efek jera di masyarakat agar tidak menganggap enteng kejahatan seksual.
4. Peran Negara dalam Menerapkan Sistem Islam: Negara memiliki peran penting dalam memastikan sistem pendidikan yang berbasis nilai-nilai Islam berjalan secara efektif. Dengan sistem yang berbasis ketakwaan, maka individu, masyarakat, dan negara akan berperan aktif dalam mencegah pelecehan seksual.
"Sesungguhnya seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari, No. 893)
Tafsir Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur urusan rakyatnya, termasuk dalam menjaga moral dan keamanan masyarakat. Jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh, maka keamanan dan kesejahteraan dapat terjaga.
Kesimpulan
Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan bukan hanya kesalahan individu, tetapi juga cerminan dari sistem yang diterapkan. Demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari pendidikan telah membuka celah bagi tindakan menyimpang. Oleh karena itu, solusi mendasar harus dimulai dari penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis ketakwaan, sistem sanksi yang tegas, serta kontrol sosial yang kuat. Dengan demikian, lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman bagi para peserta didik.
Referensi:
> Tirto: "Merunut Aksi Bejat Guru Mencabuli 8 Murid SD di Sikka, NTT"
> Kompas: "40 Siswi Mengaku Dilecehkan Oknum Guru SMK di Kalideres"
> Peraturan BPK: UU No. 12 Tahun 2022
> HR. Muslim, No. 2699 (HR. Muslim, No. 2699)
> QS. An-Nur [24]:30 (Tafsir Ibnu Katsir)
> QS. An-Nur [24]:2 (Tafsir Al-Qurtubi)
> HR. Bukhari, No. 893 (Fathul Bari, Ibnu Hajar)
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar