PHK MARAK, HIDUP RAKYAT MAKIN BERAT


Oleh: Nuri Ratna Sari Siahaan

Belum selesai permasalahan korupsi yang menggurita di negeri ini, kini terjadi Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)massal kembali menghantui Indonesia. Pasalnya dua pabrik memutuskan menghentikan produksinya alias tutup, menyebabkan ribuan orang buruh terancam kehilangan sumber pendapatan. 
 
Kedua perusahaan itu adalah PT Sanken Indonesia di Cikarang, Jawa Barat dan PT Danbi Internasional di Garut , Jawa Barat. Total yang diberhentikan operasionalnya bulan Juni 2025 nanti, menyebabkan 459 orang pekerja jadi korban PHK. PT Danbi Internasional yang memproduksi bulu mata palsu, menghentikan produkinya per kemarin, Rabu (19/2/2025), ada 2.100-an orang karyawan bekerja di PT Danbi Internasional. Lebih dari 2.000 orang buruh terancam tidak memiliki sumber pendapatan. PT Yamaha Music Indonesia, yang memproduksi piano dan berorientasi ekspor ,telah memangkas 1.100-an orang buruhnya. 400-an orang di pabrik di Cibitung dan 700-an orang di pabrik di jakarta. 
 
Bentuk kemarahan dan kekecewaan masyarakat, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia untuk meminta pemerintah melindungi buruh dari ancaman PHK besar-besaran dan membangun industri nasional yang kuat. 
 
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi., MBA,  menilai kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun, dilakukan selama 5 tahun tampaknya dialihkan pada perdebatan modus blending dengan mengaburkan modus perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM dan pengapalan impor minyak mentah dan BBM. 
 
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa ada sekitar 60 perusahaan yang merencanakan PHK massal dalam waktu dekat. Jumlah pekerja yang bakal terkena PHK diperkirakan akan terus bertambah, terutama dari industri tekstil. Ia juga mengatakan bahwa setelah 80.000 pekerja di-PHK pada 2024, jumlah tersebut bisa melonjak hingga 280.000 pekerja.
 
Ancaman PHK ini juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah lainnya seperti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Hal ini membuat banyak perusahaan harus meminimalisir faktor produksi demi menyehatkan industri. Demikian pula dengan kebijakan kenaikan PPN dari 11% ke 12% turut menimbulkan efek karambol pada meningkatnya biaya produksi. Kondisi ini praktis menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menghemat biaya produksi. Walhasil, melakukan PHK pun menjadi pilihan.
 
Gambaran hidup di sistem kapitalisme, di mana bukan hukum Islam yang diterapkan, dan berlandaskan pada hukum manusia yang dibuat sesuai hawa nafsu dan kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan ummat. Menjabat sebagai perwakilan rakyat, menjabat di perusahaan besar dengan gaji yang fantastis pun tidak menjadi ukuran untuk bekerja dengan baik demi mensejahterakan rakyat. Para pemangku kebijakan yang tidak pernah berpihak pada rakyat apalagi kepentingan ummat. Segelintir sumber daya alam yang harusnya dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat namun kini hanya dimiliki segelintir penguasa yang sekaligus juga sebagai pengusaha demi melancarkan aksinya dalam kepemilikan SDA secara privatisasi bahkan di swastaisasi secara sepihak. 

Liberalisasi ekonomi yang hari ini berjalan dalam kerangka sistem kapitalisme menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri. Negara seakan-akan lepas tangan dan cenderung mengambil peran minor dalam hal ini. Sedangkan dunia industri yang dikontrol swasta hampir dipastikan berorientasi pada profit dalam menjalankan bisnis. Ketika kondisi ekonomi tidak menguntungkan, dalih efisiensi berupa PHK dipandang sebagai langkah efektif untuk menghindari kerugian bisnis. Dalam kondisi inilah, ekonomi rakyat dipertaruhkan.

Dengan demikian, badai PHK sebagai problematik ketenagakerjaan tidak lepas dari konsepsi ekonomi yang bersifat sistemis yang diterapkan satu negara. Oleh karena itu, penting kiranya menghadirkan konsep ekonomi sebagai komparasi dari sistem ekonomi kapitalisme hari ini. Acuhnya negara terhadap rakyat, sehingga menganggap urusan rakyat adalah bukan bagian dari visi misi nya saat mengkampanyekan diri saat masa pencalonan. Seakan-akan negara berlepas tangan atas terjadi PHK yang akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan rakyat, dan pastinya akan menambah jumlah pengangguran dan tingkat kejahatan akan meningkat. 

Seharusnya negara mengatur terkait kebijakan impor yang diterapkan tentunya tidak boleh mengancam keberadaan industri lokal seperti yang terjadi saat ini. Negara hanya akan melakukan impor sesuai dengan kebutuhan yang muncul. Apabila kebutuhan dalam negeri sudah dapat dipenuhi atau telah ada secara mandiri, negara bisa menghentikan impor tersebut. Namun faktanya, negara tidak pernah membatasi kebijakan impor di Indonesia dan tidak memperdulikan industri lokal. 

Negara seharusnya dapat memaksimalkan pemasukan melalui SDA yang terkategori sebagai kepemilikan umum dan dikelola secara mandiri oleh negara dan tidak bergantung pada negara lain. Kebijakan impor sebenarnya sah saja apabila memang produk tidak diproduksi di dalam negeri, namun nyata nya negara kerap kali melakukan kebijkan impor padahal produk lokal menyediakan dan dengan kualitas yang premium. Namun negara masih kecanduan produk impor, contohnya masih impor beras, garam, susu, sehingga membuat produk lokanl kesulitasn dalam mendistribusikan karena harus bersaing dengan produk impor dengan harga yang terkadang miring dari produk lokal. 

Indonesia telah berumur 79 tahun sejak merdeka 17 Agustus 1945. Hingga saat ini, Indonesia pun masih gemar melakukan impor. Hingga Juli 2024 nilai impor Indonesia mencapai US$21,74 miliar. Per Juli 2024, barang impor paling banyak bagi Indonesia adalah mesin/peralatan mekanis dan bagiannya yakni US$3.168,7 juta atau berkontribusi terhadap 17,11% dari total keseluruhan. Terbesar kedua adalah impor mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya senilai US$2.362,8 juta atau kontribusi 14,18% dari jumlah impor.

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat sejumlah konsep yang mengatur masalah perdagangan maupun ketenagakerjaan secara khas. Kedua masalah ini termasuk dalam pembahasan ekonomi yang memerlukan peran negara untuk menyelesaikannya. Beberapa konsepsi ini antara lain,
Pertama adalah negara (Khilafah), memiliki wewenang penuh dalam mengelola perdagangan luar negeri. Negara diperbolehkan untuk melakukan impor sejumlah produk atau bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri. Kendati demikian, sebagai negara yang mandiri, Khilafah wajib berusaha untuk memberdayakan para ahli agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan dapat dihasilkan di dalam negeri. 
Kedua, dalam sistem ekonomi Islam, ukuran pertumbuhan ekonomi dilakukan di sektor riil. Pemerintah maupun swasta dilarang mengembangkan sektor nonriil. Peningkatan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi Islam fokus pada pengembangan sektor pertanian, perdagangan barang dan jasa (baik domestik maupun internasional), pengembangan sektor nonpertanian, serta kerja sama bisnis yang terbentuk dari berbagai syirkah atau kemitraan untuk membantu para investor yang tidak memiliki keahlian bisnis dengan para pengusaha yang memerlukan dana untuk memperluas usaha mereka.
Ketiga, memastikan terbukanya lapangan kerja. Problematik dunia kerja sesungguhnya berfokus pada usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan taraf hidup. Isu pemenuhan kebutuhan dasar berkaitan dengan kebutuhan akan barang (seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal) serta layanan jasa (seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Dengan demikian, inti dari masalah ini terletak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar