Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah)
Investor asing yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dapat memperoleh Golden Visa dengan persyaratan yang lebih mudah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di ibu kota baru Indonesia tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (01/02/2024). Ia mengumumkan, persyaratan modal bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.
Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari minimal US$25 juta menjadi US$5 juta untuk masa tinggal selama lima tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, syaratnya diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," ujar Silmy, disadur dari website resmi Imigrasi.go.id, Rabu (12/03/2025).
Selain itu, perusahaan asing yang hendak membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga mendapat keringanan tambahan.
Mereka tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, yang tetap berlaku bagi perusahaan asing yang mendirikan cabang di luar IKN.
Proses Pengajuan Golden Visa
Visa berindeks E28F ini dapat diajukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Calon investor hanya perlu melampirkan dokumen persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN, dengan nilai investasi minimal US$5 juta untuk masa tinggal lima tahun, atau US$10 juta untuk masa tinggal 10 tahun.
Pada Januari 2024, tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan. Silmy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.
Merugikan Rakyat
Berbagai jaminan kemudahan diberikan bagi para investor, yakni dengan menghilangkannya segala hambatan agar investor merasa nyaman dan aman berinvestasi di Indonesia. Juga adanya potensi keuntungan yang besar dengan menyediakan berbagai kebutuhan investasi, seperti lahan yang luas, SDM yang murah, dan pemutihan pajak. Walhasil, investasi lebih dapat dibaca sebagai eksploitasi ekonomi dibandingkan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Sejak perencanaannya, “bau asing” dalam proyek IKN sudah begitu menyengat. Proyek senilai Rp466,9 triliun tersebut tidak mungkin semuanya berasal dari APBN. Jelas proyek ini membutuhkan suntikan dana yang sangat besar. Untuk memenuhi dana tersebut, pemerintah menggandeng swasta dan investor. Oleh karenanya, jangan heran jika luapan kegembiraan penguasa sangat tampak ketika ada banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya dalam proyek IKN. Ibarat lebah yang mengisap nektar bunga, IKN seperti makanan lezat yang siap disantap para investor asing.
Alih-alih demi rakyat, barang kali yang dimaksud "rakyat" ialah rakyat kapitalis alias swasta dan investor asing. Andai kata IKN sudah resmi sebagai ibu kota negara, milik siapakah sesungguhnya ibu kota tersebut? Sementara itu, dari perencanaan hingga proses pembangunan fasilitas dan gedung-gedung di sana semuanya berasal dari pendanaan investasi. Dengan demikian, IKN tidak lebih dari proyek kapitalis membangun raksasa bisnis mereka dalam kamuflase proyek negara.
Negara memfasilitasi, asing mengeksekusi. Layaknya simbiosis mutualisme, negara merasa diuntungkan dengan iming-iming ibu kota masa depan dengan segala kecanggihannya, asing lebih diuntungkan lagi atas penguasaan bisnis mereka dalam proyek IKN.
Bagaimana dengan rakyat? Rakyat hanya akan menjadi korban kepongahan penguasa dan keserakahan para kapitalis. Pembangunan yang didasari pada investasi asing sesungguhnya menyimpan bahaya besar, yakni penjajahan ekonomi di segala bidang yang dapat melemahkan kedaulatan negara. Negara akan mudah disetir sesuai kepentingan kapitalis/asing.
Jika kita telaah dan menarik kesimpulan dari kebijakan penguasa yang memberi kemudahan investasi. Model investasi di Indonesia tidak jauh dari empat hal ini, yakni: (1) Dijamin APBN; (2) Bebas Pajak; (3) Tenaga kerja murah; (4) Konsesi lahan hingga ratusan tahun. Inilah yang disebut penjajahan dan perbudakan modern.
Pandangan Islam
Pembangunan Ibu kota dengan sekelumit menyertainya seharusnya di Ramadhan ini semakin membukakan mata kita bagaimana pandangan Islam terkait ini. Bagaimana sejarah dalam Islam ketika pembangunan/pemindahan ibukota.
Islam tidak antiinvestasi. Islam membolehkan investasi dengan tiga syarat yang sangat ketat. Pertama, investasi asing tidak boleh dalam ranah kepemilikan umum seperti pengelolaan SDA, kawasan hutan, dan segala harta milik umum yang mengandung deposit yang banyak dan terkategori kebutuhan pokok atau kebutuhan hidup rakyat.
Kedua, investasi tidak boleh mengandung unsur riba, baik bunga utang, kontrak karya, atau kerja sama yang bertentangan dengan syariat Islam.
Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi sarana terciptanya penjajahan ekonomi.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur juga harus berpegang pada prinsip Islam, di antaranya:
Pertama, prioritas pembangunan adalah sarana publik dan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan jalan, gedung sekolah, rumah sakit, distribusi air bersih, penyaluran listrik hingga pelosok desa, dan sebagainya.
Kedua, pembiayaan infrastruktur tidak boleh dengan utang luar negeri dan investasi asing. Investasi asing akan menjadi jalan bagi kapitalis mendominasi dan menjajah suatu negeri. Oleh karena itu, syariat Islam melarang negara membiayai pembangunan fasilitas dan layanan publik dengan utang dan investasi asing. Khilafah memiliki instrumen pembiayaan dari pos pemasukan baitulmal berupa hasil pengelolaan tambang dan SDA, harta ganimah, fai’, kharaj, jizyah, usyur, dan sebagainya.
Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar