Ramadan Tanpa Junnah Maksiat Tetap Jalan?


Oleh: Ummu Ihsan (Penulis Opini Islam)

Ramadan adalah bulan yang sangat mulia dan setiap muslim wajib memuliakannya dengan menjauhi segala perkara maksiat. Dalam sebuah hadis diisebutkan juga bahwa setiap amalan yang dikerjakan pada bulan ramdhan pahalanya akan dilipat gandakan tetapi pada faktanya tidak seperti itu.

Seperti yang dilansir dari laman berita elektronik, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan pengumuman Nomor e-0001 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Peraturan tersebut memuat pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan. 

Ketentuan yang diatur dalam pengumuman itu diantaranya adalah terdapat beberapa jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama sehari sebelum ramadan hingga sehari selepas ramadan. Jenis usaha yang dimaksud adalah klub malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan / elektronik untuk orang dewasa. 

Namun terdapat pengecualian untuk jenis usaha yang telah disebutkan sebelumnya apabila diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima dan kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit. Lebih lanjut dalam pengumuman tersebut juga memuat jam operasional usaha pariwisata yang masih diizinkan beroprasi selama ramadan. (metrotvnews.com, 28/2/2025)

Pengaturan jam operasi tempat hiburan selama ramadan, menunjukkan kebijakan penguasa hari ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Apalagi ada daerah yang tak lagi melarang operasinya selama ramadan. Nampaklah Inilah potret pengaturan berdasarkan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Paradigma yang digunakan asas kemanfaatan meski melanggar ketentuan syariat. Bahkan kehadiran bulan suci Ramadan pun tak mampu mencegah praktik kemaksiatan. Ini bukti nyata adanya sekularisasi. Di sisi lain, adanya kemaksiatan model ini sejatinya juga menunjukkan gagalnya sistem pendidikan sekuler.

Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Hal ini karena dalam Islam kemaksiatan adalah pelanggaran hukum syarak dan ada sanksinya. Pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan dan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, dan bukan dengan asas kemanfaatan. Semua bentuk yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang. Dan akan diterapkan sanksi tegas yang menjerakan.

Sistem Pendidikan Islam juga berperan dalam menghasilkan individu yang bertakwa yang akan berpegang pada syariat baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha/memilih pekerjaan. Manusia gagal membentuk individu yang bertakwa dan memiliki kesadaran untuk menjauhi kemaksiatan. Akibatnya, masyarakat cenderung memilih hiburan yang bersifat duniawi dan melalaikan, bahkan di bulan suci Ramadan sekalipun.


Solusi dalam Islam

Kemaksiatan tidak akan pernah bisa diberantas tuntas selama sistem yang digunakan adalah sistem sekuler kapitalistik. Solusi yang tepat adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Dalam Islam, kemaksiatan bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan pelanggaran hukum syarak yang memiliki sanksi tegas. Dengan penerapan syariat Islam, semua aspek kehidupan, termasuk hiburan dan pariwisata, akan diatur berdasarkan akidah Islam, bukan asas kemanfaatan.

Dalam sistem Islam, semua bentuk hiburan yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang. Tempat-tempat hiburan yang merusak moral dan akhlak masyarakat tidak akan diberi ruang untuk beroperasi, apalagi di bulan suci Ramadan. Selain itu, sanksi tegas akan diterapkan kepada pelaku kemaksiatan sebagai bentuk pencegahan (zawajir) dan penjeraan.

Sistem pendidikan Islam juga memegang peranan penting dalam membentuk individu yang bertakwa. Pendidikan yang berbasis akidah Islam akan menghasilkan generasi yang memahami dan mengamalkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam memilih hiburan dan membuka usaha. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki kesadaran untuk memilih hiburan yang halal dan bermanfaat, serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar