Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Mengenang!
Ketika itu, tepat di 10 hari menjabat, Presiden Prabowo ngotot ingin menyelamatkan Sritex. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan Presiden Prabowo mau menyelamatkan perusahaan tersebut. Salah satunya karena industri tekstil merupakan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan PHK tidak akan terjadi dan industri tekstil tetap berproduksi. Yassierli menekankan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu tak ingin ada isu besar yang memberikan noda di awal perjalanan pemerintahannya.
“Bagi kami menyelamatkan industri padat karya itu concern. Ini juga lebih kepada karena ini berada di hari-hari minggu-minggu pertama dan kami ingin bahwa awal-awal ini kami berjalan take off-nya itu smooth,” ujarnya saat itu kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).
Tapi kini, setelah 100 hari lebih menjabat, kenapa Sritex dibiarkan tutup sehingga menimbulkan PHK massal? Sudah tidak perlu pencitraan lagi atau sibuk dengan pencitraan lain?
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu. Sepanjang berdiri selama 59 tahun, Sritex melewati berbagai macam lika-liku yang kemudian membawanya dikenal sebagai raksasa tekstil. Salah satunya, perusahan ini selamat dari krisis moneter pada 1998.
Perusahaan ini mulai "jatuh" sejak Januari 2022 ketika digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex. Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp 35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp 29,8 triliun.
Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025. Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.
Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali. Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo Andreas Sugiyono mengemukakan para pekerja berharap pasca PHK manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak mereka. "Kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lainnya," kata Andreas. (TEMPO online, 1/3/2025).
Alih-alih menepati janji, malah kembali tebarkan rayuan di atas luka yang terlanjur menganga. Pada Februari 2025, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini memberikan hak bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menerima tunjangan 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan. Ini tentu menjadi solusi sementara yang dapat meringankan beban finansial pekerja yang terdampak PHK. Namun, kebijakan ini tetap menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait dengan ketahanan jangka panjang pekerja. (Kumparan.com, 16/02/2025).
Sama halnya dengan memberikan rayuan hendak menyelamatkan orang yang berada di tepi jurang, namun kemudian dia sendiri yang mendorongnya masuk ke jurang. Kemudian dengan sok menjadi pahlawan kesiangan, dia melemparkan secuil makanan untuk bekal orang tadi di dalam jurang sambil menunggu kematiannya. Sadis!
Sritex merupakan dampak sosial dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, salah satunya adalah yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA maupun UU Cipta kerja yang hari ini diterapkan dalam kehidupan, akibat perjanjian dagang yang sudah ditandatangani.
Alhasil sudahlah pasar internasional saingannya banyak, pasar local dipadati produk luar negeri akibatnya perusahaan tidak akan tahan lama untuk mempertahankan usahannya. Dan ini akan sangat dimungkinkan banyak perusahaan lain mengikuti langkah PHK masal jika sistem perputaran ekonominya masih menggunakan mekanisme yang sama.
Dalam sistem kapitalisme, buruh sering kali menjadi korban untuk menyelamatkan perusahaan. Sementara itu, pencarian pekerjaan baru menjadi semakin sulit, dengan berbagai kriteria yang menyulitkan pencari kerja, termasuk pembatasan usia. Begitupun dalam sistem ekonomi kapitalisme, sering kali perusahaan lebih mengutamakan keuntungan dan efisiensi biaya dengan mengorbankan pekerja dalam prosesnya.
Meski JKP memberikan tunjangan sementara, hal ini tidak menyelesaikan akar masalah. Kehidupan tidak berhenti dalam enam bulan, dan tunjangan tersebut jelas tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan.
Sistem ekonomi Islam menawarkan solusi yang lebih komprehensif dalam menangani masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan rakyat. Dalam Islam, negara memiliki peran sentral sebagai “ra’in” atau pengurus rakyat, yang bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan setiap individu.
Negara dalam sistem ekonomi Islam tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyedia lapangan pekerjaan yang luas dan berkeadilan. Negara diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang inklusif, dengan menyediakan kesempatan kerja yang merata bagi seluruh masyarakat, bukan hanya berfokus pada keuntungan perusahaan.
Islam juga mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, papan, dan sandang adalah hak setiap individu yang harus dipenuhi oleh negara. Ketika PHK terjadi, negara harus hadir untuk memastikan bahwa pekerja yang terdampak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama. Salah satu mekanisme dalam sistem ekonomi Islam yang dapat mendukung kesejahteraan sosial adalah zakat dan waqf. Zakat, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya, dapat digunakan untuk membantu mereka yang terkena PHK atau sedang kesulitan ekonomi.
Begitu juga waqf, yang berupa sumbangan untuk kepentingan umum, bisa digunakan untuk menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini, zakat dan wakaf berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang lebih stabil dan berkelanjutan, berbeda dengan bantuan sosial dalam sistem kapitalisme yang sering kali bersifat sementara dan bergantung pada kebijakan pemerintah.
Dalam sistem Islam negara juga diwajibkan menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme. Adapun hal ini dijelaskan dalam kitab Nidzom Iqthisody karya Syekh Taqiyuddin An Nabhani, termasuk adanya pemberian modal bisnis, iqtha’, dll. Selain itu, negara dalam sistem ekonomi Islam juga wajib menyediakan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja yang ter-PHK. Pelatihan ini dapat berupa peningkatan keterampilan teknis atau kewirausahaan yang relevan dengan kebutuhan pasar.
Negara perlu memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK tidak hanya bergantung pada bantuan sementara, tetapi dapat segera mengakses pekerjaan baru atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Dengan memberikan keterampilan yang relevan dengan perkembangan industri, negara membantu pekerja untuk beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.
Sistem ekonomi Islam juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pembagian hasil. Dalam hal ini, negara berperan dalam memastikan bahwa upah yang diterima pekerja sesuai dengan kontribusinya. Islam melarang praktik ketidakadilan seperti memberikan upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Negara dan pengusaha dalam sistem ekonomi Islam diharuskan untuk memberikan upah yang adil, sehingga pekerja dapat hidup layak tanpa harus bergantung pada bantuan sosial.
Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam akan menciptakan sistem yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan. Negara tidak hanya memberikan solusi sementara seperti JKP, tetapi juga memastikan adanya lapangan pekerjaan yang luas, memberikan pelatihan keterampilan yang relevan, dan menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata. Dalam jangka panjang, sistem ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, negara dapat menjadi pengurus yang lebih efektif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan dan adil. Apalagi Indonesia memiliki sumber kepemilikan umum yang sangat banyak, seperti tambang emas, minyak dan gas, batu bara, besi baja, dan tambang lainnya. Jika semua yang disediakan Allah SWT. ini dikelola negara dan swasta/asing dilarang untuk memiliki dan berinvestasi, dapat dipastikan hasilnya lebih dari cukup untuk membiayai infrastruktur dan teknologi industri, mulai dari industri berat sampai industri konsumsi yang secara otomatis dapat membuka lapangan pekerjaan yang banyak.
Indonesia bisa seperti itu asal mau mengganti sistem yang dipakai saat ini dengan sistem Islam. Langkah awal yang bisa kita lakukan sebagai warga negara yang baik adalah dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat. Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar