Oleh : Ummu Ihsan (Penulis Opini Islam)
Korupsi di indonesia semakin menjadi jadi. Kasus demi kasus kian nampak, betapa buruknya sistem saat ini , seperti tak ada habis nya perbuatan kotor ini terus menghantui negri ini hanya demi menguntungkan segelintir para pejabat rakus. Dalam sistem sekuler-kapitalisme yang diterapkan hari ini, aturan agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga nilai-nilai moral dan ketakwaan tidak lagi menjadi dasar dalam mengelola negara.
Dari beberapa fakta yang ada bahwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun. (Beritasatu.com, 24/2/2025)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025) malam menyebutkan, telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka yaitu, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.
Qohar menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Dia menjelaskan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. Hal itu terungkap dari kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.
Qohar melanjutkan, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Selain itu, DW dan GRJ juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut yang kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun, Qohar menegaskan, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut nilai kerugian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
Dalam kondisi sistem hari ini, sangat terbuka peluang melakukan kecurangan. Sistem sekuler membuat orang bebas melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok dengan menghalalkan segala cara. Hal ini juga erat dengan sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilkan generasi bertakwa.
Dalam Islam sistem pendidikan menghasilkan generasi yang beriman dan bertakwa, dan ketika menjadi pejabat akan amanah dalam menjalankan tugas karena ada kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Adanya prinsip 3 pilar menjadikan setiap individu taat pada syariat jauh dari maksiat, masyarakat juga akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Dengan penerapan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas.
Islam Solusi Pemberantasan Korupsi
Berbeda dengan sekularisme-kapitalisme yang memberikan ruang luas bagi praktik korupsi, Islam memiliki sistem yang secara komprehensif mencegah dan memberantas korupsi. Ada tiga pilar utama dalam Islam yang menjadikan individu dan negara bebas dari praktik kotor ini:
1. Individu yang Bertakwa
Dalam Islam, setiap individu dibentuk dengan pendidikan berbasis akidah yang kuat. Sejak kecil, mereka diajarkan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Seorang pemimpin dalam Islam tidak akan berani menyalahgunakan jabatannya karena ia sadar bahwa Allah Maha Melihat dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya.
2. Masyarakat yang Sadar dan Aktif Melakukan Kontrol Sosial
Dalam Islam, masyarakat memiliki peran besar dalam mencegah kemungkaran, termasuk korupsi. Prinsip amar makruf nahi mungkar diterapkan dalam kehidupan sosial, sehingga masyarakat tidak akan tinggal diam melihat kezaliman atau praktik kotor terjadi di sekitarnya.
3. Negara yang Menegakkan Hukum Islam Secara Tegas dan Adil
Islam memiliki sistem hukum yang tegas dalam menangani kasus korupsi. Hukum Islam tidak mengenal kompromi dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang koruptor tidak hanya diberikan sanksi berat yang membuatnya jera, tetapi juga diwajibkan mengembalikan seluruh hasil korupsinya kepada negara. Dengan sistem hukum yang tegas dan adil ini, korupsi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Sudah saatnya umat Islam sadar bahwa solusi hakiki bukanlah dengan memperbaiki sistem yang rusak, tetapi dengan menggantinya dengan sistem Islam yang terbukti mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Penerapan Islam secara kaffah akan menjamin negara yang bersih dari korupsi, karena pemimpin dan rakyatnya memiliki kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan tegaknya hukum Islam yang adil dan tegas, serta kontrol sosial yang kuat dari masyarakat, maka korupsi dapat diberantas secara tuntas.(Lensamedianews.com)
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar