Oleh : Erni Setianingsih (Aktivis Muslimah)
Dilansir dari Berisatu.com, 25/02/2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus korupsi kian menjadi-jadi di negeri ini, belum selesai satu muncul lagi yang lain. Kasus-kasus besar terus terungkap, namun pelakunya sering kali tetap bebas atau mendapatkan hukuman yang ringan. Apalagi berita yang terbaru di atas yaitu kasus skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara triliunan rupiah. Pelakunya pun tak lain pejabat itu sendiri, pejabat yang seharusnya mengelola sumber daya untuk rakyat justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kejagung (Kejaksaan Agung) awalnya mengungkap bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan negara sebesar Rp. 193,7 triliun pada tahun 2023. Namun, karena kasus ini berlangsung sejak 2018, jumlah total kerugian dalam lima tahun bisa mencapai Rp. 968,5 triliun. Kerugian negara berasal dari beberapa faktor, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, Impor minyak mentah dan BBM melalui perantara, pemberian kompensasi serta subsidi, hingga distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. (Kompas.com, 28/02/2025).
Korupsi tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial. Bagaimana tidak, sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat malah masuk ke kantong para elite penguasa. Para penegak hukum dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini sering kali tebang pilih. Seperti yang dimuat diberita atau televisi bahwasanya pejabat yang melakukan korupsi besar-besaran sering mendapatkan perlakuan istimewa, sementara rakyat kecil dihukum berat dari kesalahan tidak seberapa.
Dari banyaknya kasus korupsi yang terus terjadi tentu bukan sekedar persoalan individu atau lemahnya penegakan hukum, tapi berakar dari sistem sekularisme kapitalisme yang mengatur pemerintahan dan ekonomi hari ini. Akidah sekularisme menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan bernegara. Sehingga para pejabat bisa menjalankan tugas tanpa kesadaran ruhiyah. Sistem kapitalisme sendiri menjadikan penguasaan sumber daya alam dan akumulasi kekayaan sebagai tolok ukur keberhasilan, dengan demikian mereka akan melakukan segala cara untuk melanggengkannya semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Begitulah sistem saat ini, peluang praktik suap, kolusi, dan nepotisme semakin terbuka lebar. Bahkan, dalam sistem pendidikan yang sekuler saat ini sudah gagal mencetak individu yang amanah, kerena lebih menekankan pada kesuksesan duniawi daripada tujuan akhirat. Memang tak heran, korupsi tidak hanya tumbuh ditingkat individu, tetapi menjadi budaya dalam struktur kekuasaan.
Jadi, selama sistem sekularisme kapitalisme masih bercokol di negeri ini, tentu wajah-wajah pelaku korupsi boleh saja berganti, namun akar masalahnya tetaplah sama. Sistem yang sudah rusak akan terus-menerus melahirkan kezaliman baru. Untuk itu, solusi hakiki hanya bisa dicapai dengan perubahan mendasar, yaitu kembali pada sistem Islam yang sempurna, menyatukan nilai spiritual, moral, dan tata kelola negara yang adil.
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang kompleks, apalagi solusi dalam memberantas korupsi. Dalam sistem Islam mengatur segala urusan kehidupan baik dari sistem pendidikan, sistem hukum, hingga tata kelola pemerintahan dan ekonomi. Sistem Islam sangat menjaga individu ataupun masyarakat dengan kesadaran bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Kesadaran ini membentuk kesadaran para pejabat yang amanah dan takut berbuat curang.
Dalam sistem Islam juga memiliki sistem pengawasan yang kuat, yaitu amar makruf nahi mungkar menjadi bagian dari sistem sosial, dimana masyarakat memiliki peran aktif dalam mengingatkan dan mengawasi pemerintah. Sistem Islam juga menegakkan hukum secara adil dan tegas. Tidak ada namanya perlakuan istimewa bagi pejabat tinggi atau keluarga penguasa. Apabila seseorang sudah terbukti korupsi, maka ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Di dalam Islam, korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya berdosa.
Rasulullah Saw. bersabda, "Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul)." (HR. Abu Dawud). Juga dalam hadits, "Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat." (HR. At-Tirmidzi).
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud). Juga dalam hadis, “Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmizi).
Adapun gratifikasi termasuk harta ghulul. Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad).
Ditambah lagi, Islam juga memastikan bahwa sumber daya alam dikelolah langsung oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau kelompok tertentu. Sehingga rakyat dapat menikmati dan segala kebutuhannya terpenuhi. Begitulah aturan Islam, sangat menjaga dan tegas dalam menjalankan aturan dari Sang Pencipta.
Dengan demikian, untuk benar-benar memberantas korupsi, perubahan sistem harus segera dilakukan. Karena tidak cukup hanya mengganti individu ataupun membuat kebijakan baru, tetapi harus ada perubahan yang fundamental menuju sistem yang adil dan bebas dari korupsi. Jadi, hanya dengan kembali kepada sistem yang berjaya selama ber abad-abad lamanya, umat akan kembali menjadi umat terbaik.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar