Oleh: Humaida Aulia, S. Pd. I
Awal Ramadhan ini menjadi kisah pilu bagi karyawan PT Sritex. Bukanya bahagia menyambut Ramadhan, karyawan PT Sritex justru terkena PHK. Kurator dari Pengadilan Niaga memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebanyak 8.400 orang. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025 (cnbcindonesia.com, 2-3-2025).
PT Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK massal. PT Sritex, telah merumahkan 3.000 karyawannya setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Oktober silam) (bbcindonesia.com, 28-2-2025).
Didirikan 58 tahun yang lalu, Sritex adalah pemain utama dalam industri tekstil Indonesia. Namun, hingga September 2024, Sritex tercatat memiliki outstanding kredit sebesar Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun utang ke 27 bank dan Rp220 miliar utang ke perusahaan pembiayaan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (bbcindonesia.com, 28-2-2025).
Nasib Rakyat Diujung Tanduk
PHK massal di Sritex ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah yang membuat kemudahan produk impor khususnya produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA maupun UU Cipta kerja. Pemerintah membuat Permendag 8/2024 yang membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan. Tujuan utama disahkannya Permendag ini adalah untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Namun dengan dalih tersebut, barang-barang impor yang terkendala izin impor mendapat izin masuk tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Alhasil, industri tekstil dalam negeri babak belur dengan gempuran barang-barang impor. Perusahaan akhirnya melakukan berbagai upaya untuk bertahan dari mulai menurunkan jumlah produksi karena penjualan merosot, berhutang, hingga pemutusan hubungan kerja. PT Sritex yang sudah mengekspor tekstil ke lebih dari 50 negara termasuk memasok seragam militer ke negara-negara NATO dan mempekerjakan banyak tenaga kerja di Jawa Tengah, nyatanya kena PHK juga.
Hal yang demikian tentu tidak ujug-ujug terjadi. Ada rentetan panjang atas banyak PHK dan merebaknya barang-barang impor. Hal itu tidak lain adalah karena prinsip liberalisasi ekonomi. Penerapan sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri. Investasi asing merebak melalui pasar bebas dengan santai, enteng, bahkan melenggang kangkung sambil minum kopi. Hal ini tentu membuka peluang bagi individu dan perusahaan untuk berproduksi, menjual, dan membeli barang dengan mudah. Akhirnya negara berkembang menjadi sasaran empuk pasar global.
Semakin ruwet, negara juga membuka peluang bisnis sebesar-besarnya bagi pihak swasta yang melegalkan pihak swasta atau asing menguasai dan mengelolanya untuk kepentingan bisnis. Siapa yang punya modal, boleh menguasai apapun termasuk industri. Kebijakan liberalisasi ekonomi ini merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara dalam menjamin eksistensi industri dalam negeri. Negara berwatak populis otoriter, yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki.
Islam Cegah PHK Massal
Islam adalah agama yang sempurna. Islam memiliki sistem ekonomi yang akan mengatur perekonomian dalam maupun luar negeri. Dalam kitab Nidzom Iqthisody karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani, kepemilikan dalam Islam dibagi ke dalam tiga hal yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara akan mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat saja. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta.
Pengelolaan harta milik umum ini akan digunakan negara dalam membangun industri. Negara akan mengutamakan pembangunan industri mesin dan alat berat seperti industri mesin motor, perminyakan, alat pertambangan, pertanian, perikanan dan kemaritiman, dan lain sebagainya. Hal ini tentu membutuhkan tenang kerja dalam jumlah yang besar. Terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme yang ada ini dijamin oleh negara.
Negara akan memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pelatihan kerja dan pemberian modal usaha bagi yang tidak memiliki modal sehingga masyarakat memiliki skill dalam menghadapi dunia kerja. Negara juga akan mendorong para lelaki untuk mencari nafkah dengan menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan.
Disamping itu, negara memiliki sistem keuangan Islam yang terpusat, yakni Baitulmal. Sumber pemasukan Baitulmal memiliki banyak pos yaitu dari jizyah, kharaj, fai, ghanimah, pengelolaan SDA, dan lain sebagainya. Baitulmal akan mengatur pengeluaran, salah satunya memberikan kepada rakyat berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan segala macam fasilitas secara gratis. Selain itu, Baitulmal juga mempunyai pos khusus, yaitu pos zakat yang akan dibagikan secara adil oleh negara.
Namun Ini semua tidak akan terwujud dalam sistem kapitalisme demokrasi saat ini yang sudah rusak hingga ke akarnya. Sistem yang indah ini hanya akan terwujud jika Islam diterapkan dalam bingkai Kh1l4f4h yang akan menaungi dan akan melindungi rakyanya. Jika sistem ini terwujud maka tidak akan ada lagi PHK yang membayangi masyarakat. Dan negeri kita tercinta ini akan menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahu a'lam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar