Ini Bukan Fajar yang Ku Rindukan


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Selama ini yang kita tahu fajar adalah suatu kejadian bukti kuasa Allah SWT. yang menandakan bahwa sebentar lagi matahari akan menyinari dunia. Fajar adalah fenomena yang selalu dirindukan sebab dengannya akan ada harapan dan langkah baru. Penampakannya yang indah memberikan energi tersendiri bagi siapa saja yang melihatnya. Tak heran banyak yang menunggu kemunculannya kemudian mengabadikan keberadaannya serta tak jemu untuk selalu bersamanya.

Namun ini adalah fajar yang lain. Yang berkebalikan dari fajar yang digambarkan sebelumnya. Adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)/tingkat kedua perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia dan sempat menjabat sebagai Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ngada, sempat juga dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri yang tertuang dalam enam Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025 setelah sebelumnya menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025, hingga akhirnya dipecat dari kepolisian Indonesia setelah menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, pada 17 Maret 2025. 

AKBP Fajar, lebih tepatnya Fajar tanpa AKBP hehe, terbukti memakai narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urin. Selain itu, dia juga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan pornografi. Kasusnya terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari Kota Kupang.

Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk Fajar. "Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh Fajar, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan terdapat empat korban pencabulan Fajar. Tiga di antaranya anak bawah umur yang masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun serta korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. Saat ini korban mengalami trauma berat.

Rupanya jabatan Kapolres tidak menjadikannya terlatih dan terasah dalam penegakkan hukum yang diterapkan di Indonesia, apalagi hukum syara. Bukannya memberi teladan bagi yang lain, ini malah memanfaatkan kekuasaan untuk melanggar hukum. Tidak berlebihan, karena memang dia sangat layak dipecat secara tidak hormat dari kepolisian Indonesia juga dijatuhi hukuman seberat-beratnya sebab apa yang dilakukannya adalah perbuatan bejat yang merusak reputasi citra korps Bhayangkara.

Bagaimana bisa kita yang selama ini meminta Surat Keterangan Kelakuan Baik bahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari yang berkelakuan tidak baik. Polisi sebagai penjaga negara dan pengayom masyarakat seharusnya menjadi teladan dalam ketinggian moral dan akhlak, tetapi justru menjadi pelaku pelecehan seksual yang tidak lain adalah perbuatan maksiat yang keji. Wajar kepercayaan masyarakat kepada institusi yang satu ini semakin hari semakin menurun tersebab banyak oknum yang menyalah gunakan jabatan di institusi tersebut.

Kondisi buruk ini mencerminkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam melahirkan insan beriman yang terjaga dari maksiat dan perbuatan buruk. Sistem ini justru mendegradasi kepribadian mulia yang seharusnya dimiliki individu. Akibatnya, lahirlah manusia-manusia kejam, tega, dan sadis yang melakukan kejahatan, kekerasan, dan pelecehan seksual, baik di dunia nyata maupun maya.

Sistem sekuler kapitalisme telah menjajah kehidupan manusia, merusak pemikiran manusia sehingga berperilaku lebih buruk dari binatang. Sebab sistem ini menggunakan sistem pendidikan yang juga berasas sekuler, yaitu pemisahan antara agama dan kehidupan. Sekularisme itu pula yang menjadi asas sistem demokrasi kapitalisme yang diterapkan di negara kita. Dalam sistem ini, agama dianggap sebagai bagian dari ranah privat dan hanya boleh mengatur urusan ibadah ritual individu saja. Urusan kehidupan lainnya diatur dengan prinsip demokrasi, yaitu menyerahkan hak pembuatan hukum kepada akal manusia.

Tengok saja! Berbagai UU dan regulasi hukum sudah diterbitkan untuk mencegah kejahatan seksual, namun masih belum mampu menuntaskannya. UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak yang bahkan sudah dua kali direvisi dengan sanksi hukum yang makin berat dan hukuman kebiri. Selain itu, ada juga Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Namun regulasi itu sama sekali tidak bisa memberikan efek jera dan menghentikan terjadinya kasus serupa. Yang terjadi, kasus-kasus baru malah terus bermunculan bahkan semakin sadis dan keji. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, bahwa hukum di negara kita bisa dibeli. Bukan hanya dibeli, tapi dimanipulasi!

Kondisi itu diperburuk dengan maraknya media yang mengumbar sensualitas. Pornografi, pornoaksi, dan pornoliterasi sangat mudah diakses, bahkan oleh anak di bawah umur. Sayang, penguasa yang seharusnya mampu menghentikan dan memblokir semua situs yang mengandung konten pemicu tindakan mesum, seolah-olah tidak berdaya. Bahkan dia sendiri yang menjadi pelaku utama. Astaghfirullah!

Hal ini tidak akan terjadi, jika sistem yang dipakai adalah sistem Islam. Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, Islam memiliki mekanisme yang khas dan komprehensif untuk mengatasi pelecehan seksual di seluruh lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, ada tiga bagian sistem yang saling terkait, yaitu sistem pergaulan, sistem pendidikan, dan sistem sanksi.

Sistem pergaulan Islam telah menetapkan sejumlah aturan tertentu yang berupa perintah dan larangan terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam menjadikan fokus pembelajaran pada amal perbuatan yang nyata, bukan terbatas pada aspek teori. Islam dipelajari untuk dipahami dan diterapkan, bukan demi nilai ujian. Ketaatan pada aturan Islam adalah buah dari keimanan, bukan karena takut terhadap sanksi atau ancaman. Dengan begitu, tiap individu akan berusaha taat dan terikat dengan syariat tiap saat, bukan hanya saat ada yang melihat.

Islam memiliki definisi yang jelas atas kejahatan. Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fil Islam hlm. 3, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan, “Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Tercela (al-qabih) adalah apa yang Allah mencelanya pula. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syariat bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syariat telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan. Hal itu tanpa memandang tingkat tercelanya, yakni tanpa memperhatikan besar kecilnya kejahatan. Hukum syarak telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi. 

Demikianlah, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan bukanlah fitrah manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia. Kejahatan bukan pula penyakit yang menimpa manusia. Akan tetapi, kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia yang lain.”

Jika kasus pelecehan seksual terjadi, negara akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas. Untuk pelaku zina yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan, akan dijilid sebanyak seratus kali cambukan. Sedangkan pezina yang sudah menikah, akan dirajam sampai mati. 

Allah SWT. berfirman:
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2).

Untuk kemaksiatan atau pelanggaran atas kehormatan seperti perbuatan cabul (meliputi segala bentuk pornografi, pornoaksi, dan pornoliterasi) atau perbuatan melanggar kesopanan, yang tidak ditetapkan had dan kafaratnya oleh Allah, pelakunya dijatuhi hukuman takzir yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah. Termasuk juga bagi penyedia tempat dan jasa seksual komersil.

Dengan penerapan sistem sanksi tersebut, selain akan menghasilkan efek jera, juga berfungsi sebagai penebus dosa atas kesalahan yang telah diperbuat pelaku. Sanksi hukum di dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegah (agar orang lain tidak melakukan pelanggaran serupa), juga sebagai penebus (atas dosa dari pelanggaran yang dikerjakan pelaku).

Sungguh Allah SWT. tidak akan menganiaya manusia sedikit pun. Hanya perbuatan manusia itu sendiri yang menjadikan kesengsaraan bagi hidupnya. Allah SWT. menghendaki demikian agar manusia kembali kepada jalan yang benar. Sudah saatnya manusia kembali kepada syari'at Islam sebab hanya dengan itulah maka Islam rahmatan lil 'alamin akan benar-benar terwujud. Agar tidak salah jalan, maka kita harus mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya kepada yang lain agar semakin banyak yang tercerahkan. 

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar