Menekan Korupsi, Bukan Sekadar Angka


Oleh: Syifaul Qolbi

Perkara korupsi meningkat tipis selama tahun 2024 di Bali. Berdasarkan data di Pengadilan Tipikor Denpasar yang mewilayahi seluruh Bali, tahun 2024 ini perkara korupsinya naik satu perkara dari tahun sebelumnya.

Menurut Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, saat memaparkan refleksi akhir tahun 2024, Kamis (9/1) lalu, selama tahun 2024 terdapat 30 perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Angka itu naik sedikit dibandingkan tahun 2023 yang mana perkara korupsi masuk sebanyak 29 perkara.

Sangat mudah dipahami bahwa akar masalah tindak korupsi bukan terletak pada moralnya individu pejabat, melainkan pada sistem yang diterapkan. Realitasnya negara ini menerapkan sistem kapitalis yang orientasi kepemimpinannya meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Konsep kepemimpinan seperti ini membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik baik di berbagai bidang, level jabatan, serta para pemilik modal yang mendapat proyek dari negara. Sistem kapitalis mengadopsi sistem politik demokrasi, secara konsep kedaulatan hukum di sistem demokrasi ini ada di tangan manusia sehingga para pejabat bisa mengotak-atik hukum yang dibuat sesuai kepentingan, sedangkan secara praktik sistem demokrasi adalah sistem politik yang mahal.

Di sinilah letak peluang korupsi itu, sistem demokrasi meniscayakan membuka peluang para oligarki memodali pemilihan Wakil Rakyat dan pejabat sehingga siapapun yang jadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal, akhirnya negara lemah di hadapan oligarki, semua kebijakan negara dibuat untuk menguntungkan pemilik modal. Sementara pejabat negara memanfaatkan kekuasaannya untuk mengembalikan modal dengan cara-cara yang culas seperti korupsi. Alhasil, lagi-lagi rakyat menjadi korban.

Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam memberantas korupsi melalui institusi Daulah Khilafah yang mampu menutup rapat-rapat celah korupsi bahkan memungkinkan korupsi menjadi nol. Pelaku tindak korupsi dianggap sebagai pelaku jarimah yang melakukan kejahatan, sehingga hukuman untuk pelaku jarimah juga ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, semua hukum yang diterapkan oleh hakim wajib dilaksanakan untuk setiap pelaku korupsi tanpa terkecuali.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar