Oleh : Thoyibah (Muslimah Pejuang Peradaban)
Kasus Pemerkosaan kembali terulang mirisnya kali ini dilakukan oleh Seorang Dokter Resident terhadap keluarga pasien, mengutip dari Tempo. Co, Jakarta- Seorang dokter Resident dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universiras Padjajaran (UNPAD) berinisial PAP, 31tahun ditahan Polda Jawa Barat atas dugaan Kekerasan Seksual terhadap keluarga pasir di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum ( DIRKRIMUN) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan Penahanan sudah dilakukan sejak 23 maret 2025. Kasus tersebut kini sedang berada dalam tahap penyidikan. Dokter yang seharusnya dipercaya pasien malah tega melakukan tindakan asusila terhadap keluarga pasien dengan ilmu yang dimilikinya. Masih hangat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Dokter kini masyarakat dikejutkan dengan tindakan seorang Polisi yang tega melaukan tindakan asusila terhadap tahanan wanita. Dikutip dari Kompas. Com - Polda Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Personel Polres Pacitan berinisial LC yang terlibat dalam kasus Pemerkosaan terhadap tahanan Perempuan. LC sudah ditahan dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), "Yang bersangkutan terancam sanksi PTDH", Ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada senin (21/04/2025). Polda Jawa Timur telah menonaktifkan LC dari tugas Kepolisian sejak sepekan lalu dan saat ini pelaku di tahan di sel khusus.
Pemerkosaan menjadi momok yang sangat menakutkan. Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan. Mengutip dari Metro news. Com Data terbaru dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) menunjukkan bahwa hingga April 2025 saja, sudah tercatatat 5. 949 kasus kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Angka ini menambah deretan panjang tren kekerasan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada 2016 tercatat sekitar 7.474 kasus, maka pada 2024 angka itu melonjak drastis hingga 27.658 kasus. Tren ini semakin mencemaskan dengan adanya dua kasus kekerasan Seksual terhadap Perempuan yang terjadi baru-baru ini, yang dilakukan oleh Seorang Dokter di sebuah Rumah sakit dan Seorang Oknum Polisi.
Pemerintah Indonesia telah berupaya mengambil langkah untuk mengatasi Pelecehan Seksual Salah satunya dengan cara mengesahkan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memberikan Perlindungan hukum bagi korban dan memastikan Pelaku dapat diproses hukum. Selain itu KUHP juga mengatur tentang tindakan tidak senonoh, perbuatan cabul, dan Pelecehan yang dilakukan secara Fisik, dengan ancaman Pidana Penjara bagi Pelakunya. Namun upaya Pemerintah tak jua membuat para pelaku kejahatan jera, terbukti semakin meningkatnya kasus kekerasan Seksual setiap tahunnya.
Kasus Pemerkosaan terus terulang akibat Sistem kapitalisme Sekuler yang dianut yakni pemisahan antara agama dari kehidupan, melahirkan ide kebebasan salah satunya kebebasan berperilaku yang telah meracuni dan merasuki benak semua lapisan masyarakat, bahkan Seorang dokter yang notabennya berpendidikan tinggi. Tidak menjamin dia tidak melakukan tindakan kejahatan.
Dalam Pandangan Islam apapun Profesinya wajib terikat kepada hukum syariat dan syara, keterikatan ini tidak bersifat obtional melainkan kewajiban yang melekat sepanjang hidup seorang muslim. Oleh karena itu dalam sistem Pendidikan Islam Penanaman syariat Islam Kaffah bukan hanya diajarkan sebagai teori tetapi benar-benar diterapkan secara serius termasuk dalam Pendidikan Profesi seperti Dokter serta Polisi. Negara dalam Sistem Islam memiliki peran penting dalam menjaga keterlibatan rakyatnya pada hukum suara. Negara bukan hanya berfungsi sebagai Pengatur Administrasi melainkan sebagai penjaga moralitas dan Pelindung masyarakat dari berbagai bentuk Kemaksiatan. Dengan demikian akan terbentuk manusia yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki kesadaran tinggi akan tanggung jawab sebagai hamba Allah Subhanahu wataala. Profesionalitas akan berjalan seiring dengan kepribadian luhur, karena keduanya berpijak pada landasan Aqidah yang kokoh. Islam menetapkan Aqidah Islam sebagai asas Seluruh aspek kehidupan termasuk dalam sistem Pendidikan disemua jenjang, baik dasar maupun tinggi. Keimanan bukan sekedar mata Pelajaran tambahan melainkan Fondasi Utama dalam membentuk Kepribadian siswa, baik dari pola fikir dan sikap dalam konteks Pendidikan Dokter. Hal ini sengat penting mengingat mereka kelak akan menjadi pihak yang bersentuhan langsung dengan nyawa, tubuh serta kehormatan pasien, maka tanpa fondasi keimanan yang kokoh Profesi tersebut rentan disalahgunkan. Negara dalam Sistem Islam juga menjalankan fungsi Pengatur sekaligus Penegak hukum sesuai Syariat. Ini termasuk dengan Sistem menjelaskan dan mendidik, Sistem dalam Islam tidak hanya berorientasi pada hukuman semata terlihat juga mencegah kerusakan perilaku dan menjaga suasana Islam di tengah masyarakat. Keimanan yang kuat dibentuk oleh Sistem Pendidikan dan dijaga oleh Sistem Negara. Cara mencegah kekerasan seksual bukan hanya dengan Reformasi parsial tetapi dengan menghadirkan Sistem Islam secara menyeluruh dibawah Institusi Khilafah Islamiyah.
Wallahu alam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar