Tidak Cukup Hanya Fatwa, Palestina Butuh Jihad Secara Nyata


Oleh : Annisa (Penulis dan Aktivis Dakwah Muslimah)

Sudah lebih dari lima ratus hari gaza terus-menerus dibombardir oleh Zionis Israel. korban meninggal telah mencapai lima puluh ribu lebih dan seratusan korban luka-luka. Tidak sedikit anak-anak menjadi korban. Tidak hanya berdampak pada fisik. Akan tetapi, penjajahan panjang ini menimbulkan dampak secara mental bagi warga Gaza. Apalagi semenjak dideklarasikannya gencatan senjata antara pihak Israel dengan HAMAS, Israel sudah terlampau keterlaluan melakukan pelanggaran dan memborbardir serta membakar warga Gaza hingga detik ini.
 
Sejumlah ulama muslim terkemuka pun mulai bergerak dengan mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad melawan Israel. Fatwa ini merupakan respons terhadap serangan udara yang terus menerus di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. Dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), fatwa ini didukung oleh lebih dari selusin ulama yang memiliki reputasi tinggi di kalangan umat Islam.
 
Fatwa tersebut menyerukan kepada semua negara muslim untuk melakukan intervensi militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida dan penghancuran total di Gaza. Dalam pernyataan resmi, IUMS menekankan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina telah melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
 
"Dilarang mendukung musuh kafir (Israel) dalam pemusnahan umat Islam di Gaza, terlepas dari jenis dukungannya," kata Qaradaghi. “Dilarang menjual senjata kepadanya atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lain. Komite (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh yang menduduki untuk mendukung saudara-saudara kita di Gaza," tambahnya.
 
Pernyataannya, yang juga didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lain, menyerukan kepada semua negara Muslim untuk meninjau perjanjian damai mereka dengan Israel dan bagi umat Muslim di Amerika Serikat untuk menekan Presiden Donald Trump agar memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan membangun perdamaian.
 
Kendati telah memberikan fatwa dan Qaradaghi merupakan salah satu otoritas keagamaan yang paling dihormati di kawasan itu. Pada kenyataannya jika hanya fatwa tentu hal ini tidaklah efektif. dkarenakan fatwa tidak bersifat mengikat dan merupakan bagian dari selemah-lemahnya hukum.  

Belum lagi kekuatan militer ada di tangan para penguasa yang selama ini hanya menyerukan dan mengecam. Namun tidak mampu menurunkan pasukan. Apalagi respon sebagian negara terhadap fatwa ini masih berhati-hati dalam mengambil sikap. Yang artinya mereka sama sekali tidak menunjukkan keberanian.
 
Upaya menyerukan jihad dalam rangka membebaskan Palestina sejatinya dibutuhkan dukungan kekuatan yang seimbang dalam bentuk negara dengan kepemimpinan yang satu. Dalam hal ini adalah kekhilafahan. Karena jika tidak dengan kekuatan yang seimbang maka seruan jihad akan menjadi bumerang bagi islam dan kaum muslim. Orang-orang akan mempertanyakan syariat islam dan menyatakan bahwa agama islam merupakan agama yang penuh kekerasan.
 
Kepemimpinan yang satu, ini hanya bisa tegak ketika mayoritas umat memberikan dukungan dalam upaya penegakkannya. Sayangnya hal tersebut belum menjadi opini umum. Untuk itu diperlukannya orang-orang yang menyadarkan umat akan hal ini dan dilakukan secara masif serta terstruktur. Karena kekuasaan ada di tangan umat. Ketika umat sadar maka, mereka akan mengajukan kepada penguasa yang mereka inginkan termasuk seruan jihad demi membebaskan negeri-negeri terjajah.
 
Dan, sejatinya ini merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mengembalikan kembali kekhilafahan yang mampu memberikan kedamaian pada dunia dengan penerapan hukum syariatnya secara kaffah. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar